Padang Panjang, SUMBARNET - Setelah lebih kurang 16 (enam belas) tahun Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang melakukan penyesuaian Tarif Air di tahun 2026 ini.
Sebelum penyesuaian tarif dilakukan, Perusahaan Perumda Tirta Serambi Sosialisasikan kepada Pelanggan, Kenaikan Tarif Air Minum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Padang Panjang nomor 58 tahun 2026 dan telah disetujui oleh DPRD.
Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serambi Kota Padang Panjang.
Direktur Perumda Tirta Serambi Angga Putra Jayani saat ditemui diruang kerjanya (27/06) mengatakan, "Keputusan Walikota Nomor 58 tahun 2026 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Tirta Serambi yang akan diberlakukan segera. untuk itu seluruh jajaran di Perusahaan akan segera melakukan sosialisasikan penyesuaian Tarif Air kepada masyarakat".
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Umum Dani Prima Tilova,SH saat dihubungi melalui ponselnya menyampaikan bahwa penyesuaian tarif Air akan dilakukan awal mei 2026, katanya.
Kini personil Perumda Tirta Serambi dari staf hingga direktur mensosialisasikan rencana penyesuaian tarif air yang mulai berlaku bulan mei 2026 ini kepada masyarakat yang dimulai dari Senin kemarin dilakukan oleh Petugas dari Perumda Tirta Serambi denganlisasikan 2 Kelurahan dengan Satu Petugas.
Penyesuaian Tarif Air harus dilakukan segera kalau tidak dilakukan dikhawatirkan akan menambah beban biaya operasional yang lebih tinggi dan berpotensi mempengaruhi layanan air kepada pelanggan” jelasnya.
Penyesuaian kenaikan tarif air sendiri sudah lama di bahas dan mendapat dukungan dari DPRD, namun sekalipun adanya rencana penyesuaian kenaikan tarif air ini, Perusahaan tetap akan memperhatikan kondisi kekinian masyarakat.” Imbuhnya.
Diketahui, jauh sebelum adanya rencana penyesuain kenaikan tarif air ini, Management Perumda Tirta Serambi sudah melakukan pembahasan bersama Komisi II DPRD Kota Padang Panjang. Pembahasan sendiri dilakukan guna melihat langsung kondisi Perusahaan Dan peningkatan layanan kualitas air kepada masyarakat/pelanggan.
Direktur Perumda Angga Putra Jayani menyampaikan bahwa, saat ini perumda belum mempunyai instalasi pengolahan air sehingga ketika hujan akan mengalami kekeruhan terutama sumber air yang berasal dari sungai Andok.
Dia juga menambahkan 80% pipa transmisi distribusi masih dalam kondisi baik, hanya saja ada pipa yang berjenis GIP 12% dan DCIP 8% mulai mengalami penyempitan dikarenakan umur teknis pipa.
Sedangkan untuk program kerja tahun 2026, Angga menyampaikan akan melakukan penambahan SR dan pipa jaringan distribusi pada wilayah yg belum terlayani serta peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas air.
Dia juga akan melakukan penyesuaian tarif air dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, biaya pokok produksi dan keberlanjutan pelayanan air minum.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II akan mendukung semua program yang digagas Perumda Tirta Serambi selama program tersebut tidak merugikan masyarakat. Komisi II juga meminta agar Perumda Tirta Serambi tetap memberikan pelayanan terbaik serta dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat khususnya kebutuhan akan air bersih.
Berikut simulasi tarif air yang direncanakan
Pemakaian air, pemakaian air dan perhitungan biaya, Rekening Air 10m³ X Rp. 2.100= Rp. 21.000, 2m³X Rp. 4.425=8.850, ditambah biaya dana meter Rp. 3.500, biaya administrasi Rp. 3.000 dan biaya retribusi sampah Rp. 7.500 sehingga total pelunasan sebesar Rp. 43.850.
Melihat perbandingan Harga Air yang dapat dikonsumsi dimana air mineral botol, 1 botol dengan ukuran 0,6 L, 1 Botol Rp. 3.500, jika ukuran 1 L berkisar Rp. 5.833 sehingga harga untuk 1 botol air mineral dengan ukuran kubikasi 1m³ Rp. 5.833.000.
Air galon, 1 galon = 19 L, untuk 1 galon Rp. 7.000, sedangkan ukuran 1 L Rp. 369 sehingga untuk harga 1m³ mencapai Rp. 369.000.
Perbandingan harga Air Perumda Tirta Serambi, untuk 1 L = Rp. 1 untuk isi 1m³= Rp. 1.450.
Jika dilihat perbandingan harga air kemasan mineral konvesional dengan harga air perumda jauh lebih menguntungkan pelanggan dari segi Harga.
Adapun untuk kelompok pelanggan sendiri terdiri dari kelompok sosial 1, meliputi Hidran Umum, Terminal Air, Musholla, Panti Asuhan/Rumah Yatim Piatu dan Rumah jompo.
Kelompok sosial 2 terdiri dari Kantor yayasan sosial, badan sosial, kamar mandi umum, dan masjid.
Sedangkan untuk kelompok sosial 3 meliputi, Sekolah Pemerintah dan Swasta, taman kanak-kanak dan PAUD.
Untuk kelompok Rumah Tangga terdiri dari, Rumah Tangga golongan A, Rumah Darurat, Tempat tinggal kayu sederhana dengan luas kurang dari 36m2, Rumah gubug/bambu.
Sedangkan rencana untuk besaran penyesuaian kenaikan tarif air dikelompokan menjadi 4.
Kelompok tarif air sosial 1 yang pemakaian airnya 0-10m³ berkisar Rp. 800, kelompok sosial 2, Rp. 950 dan kelompok sosial 3, Rp. 2.800.
Untuk kelompok Rumah Tangga A pemakaian air 0-10 M³ sebesar Rp. 1.250, kelompok B sebesar Rp. 1.450, kelompok C sebesar Rp. 2.100 dan kelompok Rumah Tangga C sebesar Rp. 3.075.
Sedangkan untuk kelompok Usaha/Niaga
Niaga kecil berkisar Rp. 4.400, Niaga Besar sebesar Rp. 7.050, dan instansi Pemerintah sebesar Rp. 3.500. (TPN)

0 Post a Comment:
Posting Komentar