SUMBARNET - Pengadilan Negeri Painan pada Senin, 27 April 2026 pukul 16.00 WIB telah membacakan putusan praperadilan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN PNN dengan hasil *menolak seluruh permohonan pemohon*.
Sidang praperadilan ini digelar selama 6 hari sejak 20 April 2026. Dalam agenda putusan hari ini, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dalam perkara LP/B/134/X/2025/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 6 Oktober 2025 adalah sah.
Adapun permohonan yang ditolak meliputi:
1. *Penyitaan*
2. *Penetapan Tersangka*
3. *Penangkapan*
4. *Penahanan*
5. *Penyidikan perkara*
Perkara pokok yang ditangani penyidik merupakan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sidang praperadilan dihadiri oleh Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Bidang Hukum Polda Sumbar dan Seksi Hukum Polres Pesisir Selatan.
Dengan putusan ini, Polres Pesisir Selatan akan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan KUHAP.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP MUHAMMAD YOGIE BIANTORO, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menuntaskan perkara demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

0 Post a Comment:
Posting Komentar