Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap seorang pria yang diduga pelaku jambret di wilayah hukum Polrestabes Medan. Penangkapan dilakukan di Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Medan Tembung, Kamis (23/4/2026).
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan pelaku bernama Riandi Dahlan Lubis, 23 tahun, warga Jalan Bantan, Bantan. Pihaknya berhasil mengamankan Riandi setelah menerima informasi keberadaan pelaku di lokasi tersebut.
“Tim langsung bergerak melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku jambret. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Penjambretan berawal saat korban Siti Hajar, 21 tahun, seorang mahasiswi, menjadi sasaran pelaku yang beraksi menggunakan sepeda motor. “Pelaku merampas tas korban yang berisi handphone iPhone 13, uang tunai Rp18 juta, serta dokumen dan barang pribadi lainnya,” katanya.
Dari pengakuan Riandi, uang hasil kejahatan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Sementara sebagian barang milik korban, seperti handphone, parfum, dan alat make up, diberikan kepada pacarnya.
"Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Kita mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki," tuturnya.
Masih kata Ras Maju, selain kasus jambret, Riandi juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat di Jalan Rela, Sidorejo, Medan Tembung, dengan menggunakan kunci T, Minggu (5/4/2026).
Sepeda motor tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas.
Dari tangannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban. Di antaranya satu unit iPhone 13, pakaian, alat make up, parfum, dua unit sepeda motor, kunci T, pisau cutter, serta barang lainnya.
“Pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ia juga residivis yang baru saja bebas dari penjara pada Januari 2026 dalam kasus serupa,” ujarnya. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar