Eka Saputra
Relasi kerja domestik merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang paling kompleks dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan, karena berlangsung dalam ruang privat sekaligus memiliki dimensi ekonomi. Pekerja Rumah Tangga (PRT) sering kali tidak memperoleh perlindungan yang memadai sehingga rentan terhadap eksploitasi dan perlakuan diskriminatif. Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (yakni UU PPRT), merupakan langkah progresif negara dalam menjamin hak-hak pekerja domestik sebagai bagian dari wujud nyata keadilan sosial.
Dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja pada dasarnya bersifat resiprokal, dimana hak dan kewajiban melekat pada kedua belah pihak. Akan tetapi, dalam konstruksi UU PPRT terdapat orientasi perlindungan yang terlalu berfokus pada pekerja (walaupun sudah jelas sebagai landasan hukum khusus) tanpa diimbangi dengan perlindungan normatif yang memadai terhadap hak pemberi kerja.
Orientasi regulasi yang berfokus pada perlindungan pekerja menimbulkan pertanyaan mengenai posisi hukum pemberi kerja. Dalam kerangka hubungan kerja yang ideal, hukum seharusnya mengatur keseimbangan hak dan kewajiban secara resiprokal. Ketiadaan (non-existence) pengaturan eksplisit mengenai hak pemberi kerja berpotensi menciptakan ketimpangan baru, khususnya dalam aspek kepastian hukum dan perlindungan terhadap potensi disproporsionalitas dan kekosongan hak yang dialami pemberi kerja.
Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap pemberi kerja tidak diatur secara khusus dalam satu instrumen hukum yang bersifat sektoral. Sebaliknya, perlindungan tersebut tersebar dalam berbagai instrumen hukum umum.
Dalam ranah perdata, hubungan antara pemberi kerja dan PRT dapat dikonstruksikan sebagai hubungan kontraktual berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Melalui mekanisme perjanjian, pemberi kerja memiliki hak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban oleh pekerja, termasuk mengajukan gugatan wanprestasi apabila terjadi pelanggaran kontrak. Sementara itu, dalam ranah pidana, pemberi kerja memperoleh perlindungan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apabila pekerja melakukan tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan, pemberi kerja berhak mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum.
Namun demikian, kedua instrumen tersebut bersifat general dan tidak mampu mengakomodasi kompleksitas relasi domestik yang bersifat privat dan multidimensional sehingga kurang memberikan kepastian hukum.
*Paradigma Perlindungan dan Potensi Ketimpangan Baru*
UU PPRT secara konseptual dibangun atas semangat perlindungan terhadap kelompok rentan. Dalam kerangka keadilan korektif, pendekatan ini dapat dibenarkan sebagai upaya memperbaiki ketimpangan historis. Namun demikian, pendekatan protektif yang terlalu dominan terhadap satu pihak berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Dalam teori hukum, perlindungan yang tidak seimbang dapat menciptakan distorsi dalam hubungan hukum itu sendiri. Hal ini terjadi ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keseimbangan, melainkan sebagai alat redistribusi yang tidak proporsional.
Disproporsionalitas merujuk pada ketidakseimbangan dalam distribusi hak dan kewajiban antara para pihak dalam suatu hubungan hukum. Prinsip proporsionalitas dalam relasi domestik menghendaki adanya keseimbangan antara beban tanggung jawab dan perlindungan hukum yang diberikan.
Instrumen hukum yang general tidak mampu memberikan perlindungan hukum terhadap pemberi kerja karena pada dasarnya instrumen hukum tersebut bersifat reaktif, yaitu baru bekerja setelah terjadi pelanggaran. Dengan demikian, tidak menutupkemungkinan hukum perdata bekerja setelah terjadi wanprestasi begitupun hukum pidana bekerja setelah terjadi tindak pidana. Kondisi ini menyebabkan perlindungan terhadap pemberi kerja bersifat post factum, bukan preventif. Padahal, dalam relasi kerja domestik, pendekatan preventif sangat diperlukan untuk mencegah konflik sejak awal.
Ketiadaaan pengaturan secara eksplisit mengenai hak pemberi kerja menyebabkan potensi ketimpangan baru secara hukum berupa munculnya posisi defensif dalam hubungan kerja domestik. Posisi defensif pemberi kerja menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam relasi hukum, di mana salah satu pihak menanggung beban risiko yang lebih besar tanpa diimbangi dengan pengakuan hak yang memadai.
Perlindungan hukum yang hanya memfokuskan pada satu pihak tanpa mempertimbangkan pihak yang lain menyebabkan keadilan tidak lagi bersifat korektif melainkan menjadi instrumen redistribusi yang tidak proporsional. Keterbatasan hukum yang general dalam melindungi pemberi kerja berdampak langsung pada kepastian dan keadilan hukum.
Keadilan mensyaratkan distibusi hak dan kewajiban yang adil (perspektif John Rawls), sementara Aristoteles menekankan keadilan sebagai keseimbangan proporsional. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi instrumen hukum yang menekankan prinsip keadilan proporsional dan keseimbangan hak serta kewajiban, sehingga hubungan kerja domestik dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.

0 Post a Comment:
Posting Komentar