Belum Hilang Trauma Galodo, Warkop Baru Muncul di Sempadan Sungai Lembah Anai

  


Padang, – Deru banjir bandang yang menerjang kawasan Lembah Anai pada 11 Mei 2024 masih membekas di ingatan masyarakat Sumatera Barat. Bencana yang dipicu hujan ekstrem dan material lahar dingin Gunung Marapi itu meluluhlantakkan jalur utama Padang–Bukittinggi, menghanyutkan bangunan, merusak jembatan, hingga menelan puluhan korban jiwa.


Arus deras membawa batu, lumpur, dan batang kayu dari hulu sungai. Jalan nasional sempat putus total, kawasan wisata Air Terjun Lembah Anai rusak parah, sementara ribuan warga terdampak dan aktivitas ekonomi lumpuh selama berhari-hari.


Belum pulih dari trauma bencana tersebut, kawasan yang sama kembali diterjang banjir dan longsor pada akhir November 2025. Jalur Padang–Bukittinggi kembali terputus setelah badan jalan di kawasan Mega Mendung tergerus arus Batang Anai.


Rangkaian bencana itu menjadikan Lembah Anai sebagai salah satu kawasan paling rawan galodo di Sumatera Barat. Namun, di tengah ancaman tersebut, sebuah warung kopi justru mulai beroperasi di area sempadan sungai yang sebelumnya masuk rencana penertiban pemerintah.


Video aktivitas warung kopi bernama Hidayatullah beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Warkop itu berada di bangunan foodcourt di Jalan Lintas Padang–Bukittinggi, tepat di samping Masjid Hidayatullah.


Dalam video yang beredar, tampak sejumlah kendaraan terparkir di halaman bangunan. Aktivitas penjualan makanan dan minuman disebut mulai berlangsung sejak Senin (4/5/2026).


Kemunculan usaha tersebut memicu sorotan publik karena lokasinya berada di kawasan yang dinilai berisiko tinggi terhadap banjir bandang dan longsor.


WALHI: Jangan Tunggu Korban Baru


Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menilai aktivitas usaha di kawasan itu membahayakan keselamatan masyarakat karena berada di jalur tumbukan air saat banjir besar terjadi.


“Kawasan lokasi berdirinya warkop ini secara fisiografis merupakan daerah tumbukan air. Lama-kelamaan akan terjadi pengikisan oleh air yang membuat tanah mengalami erosi dan berdampak terhadap bangunan di atasnya,” kata Tommy, Selasa (12/5/2026).


Menurut dia, keberadaan warkop berpotensi memperbesar risiko jatuhnya korban jiwa apabila banjir bandang atau longsor kembali terjadi.


“Bayangkan ketika pengunjung sedang ramai lalu datang bencana berupa banjir atau tanah longsor, tentu akan membahayakan orang-orang yang berada di dalam warkop,” ujarnya.


Tommy menilai pemerintah daerah seharusnya bersikap tegas terhadap bangunan yang berdiri di kawasan rawan bencana dan sempadan sungai. Ia mengingatkan, pembiaran terhadap bangunan tersebut dapat memunculkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat.


“Layaknya pedagang kaki lima berjualan di atas trotoar jalan, mengapa bangunan yang semestinya tidak boleh ada di lokasi itu dibiarkan begitu saja? Jangan sampai muncul anggapan tebang pilih di masyarakat,” katanya.


Ia bahkan menyebut pembiaran terhadap aktivitas usaha di kawasan rawan bencana itu bisa menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.


“Pemprov dan Pemkab seperti abai terkait hal ini. Kita tidak ingin kawasan itu berubah menjadi ‘kuburan massal’ ketika bencana kembali terjadi karena mitigasi keselamatan masyarakat diabaikan,” tegas Tommy.


Ia juga menegaskan bahwa mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah mengingat kawasan Lembah Anai telah berulang kali diterjang galodo.


WALHI Klaim Sudah Lapor Polisi


WALHI Sumbar mengaku telah melaporkan persoalan bangunan di kawasan Lembah Anai kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini, mereka belum mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.


“Bagaimana proses tindak lanjut dari laporan kami, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi,” ujar Tommy.


Menurutnya, apabila bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang tetap dibiarkan berdiri, persoalan itu berpotensi masuk ke ranah pidana.


“Ini bisa masuk kategori tindak pidana karena menyalahi aturan tata ruang,” katanya.


Tommy juga menduga bangunan warkop tersebut belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maupun persetujuan lingkungan. Karena itu, WALHI meminta pemerintah tidak hanya melakukan penyegelan, tetapi juga pembongkaran bangunan.


“Tidak hanya dilakukan penyegelan, bangunan warkop tersebut juga harus dibongkar karena menyalahi aturan. Berdiri saja bangunan itu sudah salah, apalagi beroperasi seperti sekarang,” ujarnya.


Ombudsman Pernah Soroti Penundaan Pembongkaran


Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar turut menyoroti penundaan pembongkaran bangunan milik PT Hidayatulah Hotel Syariah (HSH) di kawasan Lembah Anai.


Bangunan yang dimaksud meliputi kerangka hotel, masjid, dan foodcourt milik PT HSH yang berada di bantaran Lembah Anai.


“Ombudsman telah mengirim surat pada 10 Maret 2026 kepada gubernur dan tim koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang Sumatera Barat untuk melaporkan langkah-langkah yang telah dilakukan berdasarkan koreksi yang diberikan Ombudsman,” kata Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel, pada 6 Mei 2026.


Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, Pemerintah Provinsi Sumbar membongkar sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anai, mulai dari wahana air hingga rumah makan yang berada di sempadan Sungai Batang Anai.


Namun, tiga bangunan batal dibongkar karena masih dalam sengketa hukum, yakni kerangka hotel, masjid, dan satu kios foodcourt yang berdiri di lahan milik Ali Usman Suib, pengusaha besi asal Padang Panjang.


Pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas sebelum kawasan rawan galodo itu kembali memakan korban. Di tengah trauma bencana yang belum sepenuhnya pulih, keberadaan aktivitas usaha di sempadan Lembah Anai dinilai bukan hanya persoalan tata ruang, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.


WALHI menegaskan, mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama di kawasan yang berulang kali diterjang banjir bandang tersebut. Mereka meminta pemerintah tidak menunggu jatuhnya korban baru untuk bertindak terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan di kawasan rawan bencana. (***)

0 Post a Comment:

Posting Komentar