Kelompok 1 Bahasa Indonesia
Program Studi Sosiologi, Universitas Andalas, Padang, Indonesia
Jl. Dr. Mohammad Hatta, Limau Manis, Kec. Pauh, Kota Padang, 25175, Sumatera Barat.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan bahasa dalam kasus pelecehan seksual verbal yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui perspektif linguistik forensik. Pelecehan seksual verbal merupakan bentuk kekerasan yang sering dianggap sebagai candaan atau hal biasa, padahal dapat menimbulkan dampak psikologis, emosional, dan sosial bagi korban.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, artikel berita, regulasi, serta dokumentasi percakapan yang telah dipublikasikan oleh media massa. Analisis dilakukan melalui kajian semantik dan pragmatik untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk ujaran yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukan penggunaan bahasa berupa komentar bernuansa seksual, objektifikasi terhadap perempuan, penggunaan diksi vulgar, dan candaan seksual yang merendahkan martabat korban. Dari perspektif linguistik forensik, ujaran tersebut mengandung unsur seksualisasi dan objektifikasi yang memenuhi karakteristik pelecehan seksual verbal.
Penelitian ini menegaskan pentingnya edukasi mengenai etika komunikasi, kesetaraan gender, dan pemahaman tentang persetujuan (consent) guna mencegah terjadinya pelecehan seksual verbal di lingkungan perguruan tinggi.
Kata Kunci: Pelecehan Seksual Verbal, Linguistik Forensik, Penggunaan Bahasa, Komunikasi Digital, Perguruan Tinggi.
ABSTRACT
This study aims to analyze language use in a case of verbal sexual harassment at the Faculty of Law, Universitas Indonesia from a forensic linguistics perspective. Verbal sexual harassment is a form of violence that is often perceived as a joke or a trivial act, despite its significant psychological, emotional.
And social impacts on victims. This research employs a qualitative approach using a library research method. Data were collected from academic journals, books, news articles, regulations, and published conversation documentation. The analysis was conducted through semantic and pragmatic approaches to identify utterances containing elements of verbal sexual harassment.
The findings reveal the use of sexually suggestive comments, objectification of women, vulgar diction, and sexual jokes that degrade the dignity of victims. From a forensic linguistics perspective, these utterances contain elements of sexualization and objectification that fulfill the characteristics of verbal sexual harassment.
The study highlights the importance of promoting communication ethics, gender equality, and understanding of consent to prevent verbal sexual harassment in higher education environments.
Keywords: Verbal Sexual Harassment, Forensic Linguistics, Language Use, Digital Communication, Higher Education.
PENDAHULUAN
Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang masih menjadi permasalahan serius di berbagai lingkungan sosial, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Fenomena ini tidak hanya terjadi dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui komunikasi verbal yang mengandung unsur seksual dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi korban.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan seksual mencakup tindakan verbal, nonverbal, fisik, maupun melalui media elektronik yang berkaitan dengan seksualitas dan dilakukan tanpa persetujuan korban. Bentuk pelecehan seksual verbal sering kali dianggap sebagai tindakan yang ringan atau sekadar candaan, padahal dampaknya dapat memengaruhi kondisi psikologis, emosional, dan sosial korban.
Menurut American Psychological Association (2023), pelecehan seksual merupakan perilaku yang tidak diinginkan dan bersifat seksual, baik melalui ucapan, tindakan, maupun bentuk komunikasi lainnya yang dapat menimbulkan rasa takut, malu, terintimidasi, dan tidak aman pada korban.
Pelecehan seksual verbal dapat berupa komentar terhadap tubuh seseorang, siulan, lelucon seksual, panggilan bernada seksual, maupun ungkapan lain yang mengandung objektifikasi terhadap individu. Bentuk pelecehan ini sering terjadi karena pelaku menganggap tindakan tersebut sebagai hal yang biasa dalam interaksi sosial.
Lubis (2021) menyatakan bahwa pelecehan seksual verbal memiliki tingkat kejadian yang lebih tinggi dibandingkan pelecehan seksual nonverbal karena lebih mudah dilakukan serta sering kali tidak disadari sebagai bentuk kekerasan seksual.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan etika komunikasi dan penghormatan terhadap hak individu. Akibatnya, berbagai bentuk ujaran yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung muatan seksual masih sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan kampus.
Lingkungan perguruan tinggi pada dasarnya merupakan ruang akademik yang harus menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi seluruh civitas akademika. Namun, kenyataannya berbagai kasus kekerasan seksual masih ditemukan di lingkungan pendidikan tinggi.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan, 2022) melaporkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak terungkap karena korban merasa takut, malu, atau khawatir tidak mendapatkan dukungan yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan banyak kasus pelecehan seksual tidak terdokumentasikan secara resmi meskipun dampaknya sangat dirasakan oleh korban.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga turut memengaruhi pola terjadinya pelecehan seksual. Interaksi yang dilakukan melalui media digital, seperti aplikasi pesan instan dan media sosial, membuka peluang munculnya berbagai bentuk kekerasan seksual verbal dalam ruang siber.
Menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dapat terjadi secara langsung maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karena itu, penggunaan bahasa dalam media digital perlu mendapat perhatian khusus karena dapat menjadi sarana terjadinya pelecehan seksual yang berdampak luas terhadap korban.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup digital yang diduga berisi komentar seksual, objektifikasi perempuan, penggunaan bahasa vulgar, dan berbagai bentuk ujaran yang merendahkan korban.
Kasus ini menunjukkan bahwa penggunaan bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar norma sosial dan etika.
Untuk memahami fenomena tersebut secara lebih mendalam, penelitian ini menggunakan pendekatan linguistik forensik. Menurut Olsson dalam Ibrahim (2020), linguistik forensik merupakan cabang linguistik yang mengkaji penggunaan bahasa dalam konteks hukum dan investigasi.
Linguistik forensik memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi makna, tujuan, serta dampak suatu ujaran dalam sebuah kasus. Melalui analisis bahasa, dapat diketahui apakah suatu tuturan mengandung unsur pelecehan, objektifikasi, atau bentuk kekerasan verbal lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi korban.
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan bahasa dalam kasus pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan menggunakan perspektif linguistik forensik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual verbal yang terjadi dalam komunikasi digital, sekaligus menjadi kontribusi akademis dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian bertujuan untuk memahami dan menganalisis penggunaan bahasa dalam kasus pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia secara mendalam berdasarkan data yang tersedia. Menurut Moleong (2018), penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan memahami fenomena yang dialami subjek penelitian secara holistik dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
Metode studi pustaka digunakan dengan mengumpulkan berbagai sumber data yang relevan, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, berita daring, dokumen resmi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal dan linguistik forensik. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan dokumentasi berupa tangkapan layar percakapan yang telah dipublikasikan oleh media massa sebagai bahan analisis utama.
Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi, yaitu dengan menelaah, mencatat, dan mengklasifikasikan berbagai data yang berkaitan dengan kasus pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas
Indonesia. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif melalui kajian semantik dan pragmatik dalam perspektif linguistik forensik. Analisis tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelecehan seksual verbal, makna ujaran yang digunakan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban sehingga diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penggunaan bahasa dalam kasus tersebut.
1. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentasi. Data diperoleh melalui penelaahan berbagai dokumen tertulis berupa jurnal ilmiah, buku, artikel berita, regulasi, serta dokumentasi kasus yang telah dipublikasikan oleh media massa. Selain itu, penelitian juga menggunakan tangkapan layar percakapan yang telah diberitakan sebagai bahan analisis penggunaan bahasa dalam kasus pelecehan seksual verbal.
Data yang terkumpul kemudian diklasifikasikan berdasarkan bentuk ujaran, konteks penggunaan bahasa, dan unsur pelecehan yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan pendekatan linguistik forensik untuk mengetahui makna dan tujuan tuturan yang digunakan oleh pelaku.
2. Teori
Penelitian ini menggunakan teori linguistik forensik sebagai landasan utama analisis. Linguistik forensik merupakan cabang linguistik terapan yang mengkaji penggunaan bahasa dalam konteks hukum dan investigasi. Menurut Olsson dalam Ibrahim (2020), linguistik forensik berperan dalam menganalisis fenomena kebahasaan yang berkaitan dengan kasus hukum dan penyelesaian sengketa.
Selain itu, penelitian ini menggunakan teori tindak tutur yang dikemukakan oleh Searle (1969). Teori ini menjelaskan bahwa setiap ujaran tidak hanya memiliki makna literal, tetapi juga mengandung maksud dan tujuan tertentu. Dalam kasus pelecehan seksual verbal, ujaran yang digunakan pelaku dapat berfungsi sebagai bentuk objektifikasi, intimidasi, atau ekspresi seksual yang merendahkan korban.
HASIL PEMBAHASAN
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dilakukan melalui komunikasi digital dalam sebuah grup percakapan mahasiswa. Berdasarkan data yang diperoleh dari pemberitaan media, ditemukan berbagai bentuk penggunaan bahasa yang mengandung unsur pelecehan seksual verbal, seperti komentar bernuansa seksual, objektifikasi terhadap perempuan, penggunaan diksi vulgar, dan candaan seksual yang merendahkan martabat korban.
Analisis menunjukkan bahwa ujaran-ujaran tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana untuk mengobjektifikasi korban. Perempuan dibicarakan berdasarkan penampilan fisik dan daya tarik seksualnya sehingga identitas mereka direduksi menjadi objek pembicaraan.
Bentuk bahasa seperti ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi sosial dan kurangnya penghormatan terhadap hak individu.
Dari perspektif teori tindak tutur, ujaran yang digunakan pelaku memiliki tujuan tertentu, yaitu mengekspresikan hasrat seksual, membangun solidaritas kelompok melalui candaan seksual, serta menempatkan korban sebagai objek. Dampak dari ujaran tersebut dapat berupa rasa malu, takut, tidak nyaman, kehilangan kepercayaan diri, hingga terganggunya aktivitas akademik korban.
Analisis linguistik forensik juga menunjukkan bahwa penggunaan kata-kata vulgar dan bernuansa seksual dapat dijadikan indikator adanya pelecehan verbal. Pemilihan diksi tertentu mengandung makna yang merendahkan korban dan memperkuat unsur seksualisasi dalam komunikasi. Dari perspektif relasi kuasa, bahasa digunakan sebagai instrumen untuk menempatkan korban pada posisi yang lebih rendah dibandingkan pelaku.
Selain itu, pemberitaan media menunjukkan adanya perbedaan fokus dalam pelaporan kasus. IDN Times lebih menyoroti bentuk-bentuk pelecehan verbal dan penggunaan bahasa yang bermasalah, sedangkan Liputan6 lebih menekankan respons institusi dan langkah penanganan yang dilakukan oleh pihak kampus. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa media memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman masyarakat terhadap suatu kasus.
Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa ujaran yang ditemukan dalam kasus ini memenuhi karakteristik pelecehan seksual verbal karena mengandung unsur objektifikasi, seksualisasi, dan penggunaan bahasa yang merendahkan martabat korban. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi mengenai etika komunikasi, kesetaraan gender, serta pemahaman tentang konsep persetujuan (consent) untuk mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan perguruan tinggi.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan bahasa dalam kasus pelecehan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menunjukkan adanya berbagai bentuk ujaran yang mengandung unsur seksualisasi, objektifikasi, dan perendahan martabat korban.
Melalui analisis linguistik forensik, ditemukan bahwa bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga dapat menjadi sarana kekerasan verbal yang berdampak pada kondisi psikologis, emosional, dan sosial korban. Penggunaan komentar bernuansa seksual, diksi vulgar, serta candaan yang merendahkan perempuan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap etika komunikasi dan penghormatan terhadap hak individu.
Selain itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa media digital dapat menjadi ruang terjadinya pelecehan seksual verbal yang sering kali dianggap sebagai hal biasa oleh pelaku maupun lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran mengenai etika berbahasa, kesetaraan gender, dan pentingnya konsep persetujuan (consent) dalam setiap bentuk interaksi.
Perguruan tinggi juga perlu memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar tercipta lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.
DAFTAR PUSTAKA
American Psychological Association. 2023. Sexual Harassment. Washington, D.C.: American Psychological Association.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 2022. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2022. Jakarta: Komnas Perempuan.
Lubis, A. P. P. 2021. “Pelecehan Seksual Verbal di Lingkungan Sosial.” Jurnal Sosial dan Humaniora, 9(2): 123–135.
Moleong, Lexy J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Nazir, Moh. 2014. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Ningsi, N., Kasim, S. S., dan Tuwu, D. 2024. “Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Verbal di Universitas Halu Oleo Kota Kendari.” Welvaart: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 5(2): 282–289.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Zed, Mestika. 2018. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

0 Post a Comment:
Posting Komentar