Di tulis oleh: M Syafiq Al Fatih, dkk.
Di zaman modern ini, media sosial telah menjadi ruang publik yang baru bagi masyarakat Indonesia. Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya, termasuk pandangan terhadap isu-isu politik. Platform digital seperti X (Twitter), Instagram, TikTok, dan YouTube kini telah menjadi ruang publik digital sebagai tempat masyarakat memberikan dukungan, hingga kritik kepada pemerintah dan tokoh politik. Di satu sisi, media sosial juga memperluas keterlibatan publik dalam demokrasi. Namun di sisi lain, kebebasan berekspresi yang tidak terkendali juga memunculkan dan melahirkan fenomena yang mengkhawatirkan, yaitu ujaran kebencian yang kian marak.
Salah satu figur yang menjadi sorotan dan paling banyak diperbincangkan setelah pelantikan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024 adalah Gibran Rakabuming Raka. Statusnya sebagai wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian memberikan apresiasi karena menganggap Gibran mewakili suara generasi muda, sementara sebagian lainnya mengkritik latar belakang politiknya, termasuk isu dinasti politik, isu pelanggaran konstitusi, dan pengalaman kepemimpinan yang dinilai masih sangat minim.
Penelitian Ini dilakukan oleh mahasiswa Program Studi Sosiologi Universitas Andalas menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan komentar dari platform X (Twitter) sebagai data utamanya. Komentar yang diambil adalah komentar dari pasca pelantikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kecenderungan sentimen publik, sekaligus mengkaji bentuk-bentuk ujaran kebencian yang muncul dalam percakapan digital pasca pelantikan Wakil Presiden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa opini publik di media sosial sangat terpolarisasi. Selain komentar yang bersifat mendukung, sangat banyak ditemukan komentar bernada negatif yang tidak lagi berfokus pada kritik terhadap kebijakan, tetapi lebih mengarah pada serangan terhadap pribadi Gibran Rakabuming Raka, mulai dari kapasitas intelektual hingga legitimasi politiknya. Gaya bahasa yang digunakan pun beragam, mulai dari sarkasme, satire, hingga penghinaan langsung dan pelabelan negatif.
Dalam pelaksanaannya, penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan teori untuk menjelaskan fenomena ini.:
1. Pertama, Teori Labeling. Yaitu bagaimana pelabelan negatif terhadapseseorang dapat membentuk persepsi publik secara masif.
2. Kedua, Teori Dehumanisasi Digital. Yaitu kecenderungan orang untuk tidak lagi melihat sasaran kritiknya sebagai manusia seutuhnya ketika berada di dunia maya.
3. Dan yang ketiga, yaitu konsep Online Disinhibition Effect. Dimana anonimitas di media sosial membuat sabagian pengguna merasa bebas untuk berlomentar negatif tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Ketiga pendekatan tersebut menjelaskan bahwa anonimitas di media sosial membuat sebagian pengguna lebih berani menyampaikan komentar kasar tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap individu maupun masyarakat.
Penelitian juga menemukan bahwa algoritma media sosial turut berperan dalam memperkuat penyebaran sentimen negatif. Konten yang memicu emosi, seperti kemarahan dan kebencian, cenderung mendapat tingkat interaksi yang tinggi sehingga platform merekomendasikannya secara lebih luas. Kondisi ini membentuk yang disebut sebagai echo chamber, yaitu ruang digital yang terus memperkuat satu sudut pandangan dan menutup ruang bagi perspektif yang berbeda.
Dampak dari fenomena tersebut tidak hanya dirasakan oleh tokoh politik yang menjadi sasaran (Gibran Rakabuming Raka), tetapi juga memengaruhi kualitas demokrasi yang ada di ruang digital. Ujaran kebencian berpotensi memperdalam polarisasi politik semakin dalam, mengurangi kepercayaan sosial antar masyarakat, serta menormalisasi perilaku cyberbullying sehingga akhirnya dianggap sebagai hal yang biasa saja. Akibatnya, ruang diskusi yang seharusnya menjadi wadah untuk bertukaran pendapat justru berubah menjadi arena saling serang. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan beberapa hal penting, yaitu:
1. Membangun budaya komunikasi digital yang lebih sehat.
2. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penyampaiannya sebaiknya dilakukan secara objektif, berbasis fakta, dan tidak menjurus pada penghinaan atau ujaran kebencian. Selain itu,
3. Meningkatkan literasi digital dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang siber sebagai langkah utama untuk menciptakan ekosistem media sosial yang lebih aman.
Pada akhirnya, media sosial dapat menjadi instrumen yang memperkuat demokrasi apabila dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam kehidupan politik, namun menjaga etika berkomunikasi merupakan tanggung jawab bersama agar ruang publik digital tetap menjadi tempat berdiskusi, dan bukan sebagai tempat penyebaran kebencian.

0 Post a Comment:
Posting Komentar