PENGARUH PAPARAN KONTEN AHMAD SAHRONI DI TIKTOK TERHADAP PERSEPSI MAHASISWA SOSIOLOGI UNIVERSITAS ANDALAS MENGENAI NORMALISASI UJARAN KEBENCIAN DI RUANG DIGITAL



Salsabila Rabbani¹, Alkiratul Musadiah², Alifio Finanda³, Murni Ayuni⁴, Puja Aulia Yeza⁵

Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia

Email: ayunimurni006@gmail.com


ABSTRAK

TikTok yang awalnya merupakan platform berbagi video pendek, kini telah berkembang menjadi ruang interaksi digital yang dinamis, tetapi di saat yang sama TikTok dapat berpotensi sebagai media penyebaran ujaran kebencian (hate speech). Fenomena ini dapat diamati di bagian komentar akun tokoh publik, yang sering digunakan sebagai platform untuk penyebaran ujaran kebencian secara terbuka dan berulang.


Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh paparan konten dari akun TikTok Ahmad Sahroni terhadap persepsi mahasiswa Sosiologi di Universitas Andalas mengenai normalisasi ujaran kebencian di ruang digital, dengan penekanan pada dua dampak utama: desensitisasi moral dan erosi kesadaran sosial.


Pendekatan kuantitatif deskriptif digunakan dalam penelitian ini, yang dilakukan melalui survei daring berdasarkan kuesioner skala Likert empat poin. Survei tersebut melibatkan 51 mahasiswa aktif Program Studi Sosiologi antara tanggal 7 dan 16 Juni 2026, dan data diolah menggunakan teknik distribusi frekuensi dan persentase. Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa ujaran kebencian di bagian komentar diakui oleh 98,04% responden, Sebanyak 74,5% responden menyatakan bahwa mereka sering terpapar jenis konten ini melalui halaman utama TikTok (FYP).


Lebih lanjut, 84,3% mengalami desensitisasi, yang ditandai dengan penurunan dampak emosional dari hinaan tersebut. Selain itu, 90,2% responden menganggap ujaran kebencian sebagai bagian inheren dari budaya internet, dan 54,9% mengakui penurunan kesadaran sosial mengenai terjadinya ujaran kebencian.


Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa ujaran kebencian semakin dinormalisasi, yang menyebabkan terkikisnya bahasa sopan dan meningkatnya apatis sosial, bahkan di kalangan mahasiswa dengan latar belakang sosiologi. Berdasarkan temuan ini, studi ini merekomendasikan tiga langkah: memperkuat literasi digital, mengintegrasikan etika komunikasi digital ke dalam kurikulum pembelajaran, dan meningkatkan moderasi konten oleh platform.


Kata Kunci: ujaran kebencian, desensitisasi, TikTok, normalisasi sosial, media sosial, kesantunan berbahasa


ABSTRACT

TikTok, originally a short video sharing platform, has now evolved into a dynamic digital interaction space, but at the same time, TikTok has the potential to become a medium for the spread of hate speech. This phenomenon can be observed in the comments section of public figures' accounts, which are often used as a platform for the open and repeated spread of hate speech.


This study was conducted to analyze the influence of exposure to content from Ahmad Sahroni's TikTok account on the perceptions of Sociology students at Andalas University regarding the normalization of hate speech in the digital space, with an emphasis on two main impacts: moral desensitization and erosion of social awareness.


A descriptive quantitative approach was used in this study, which was conducted through an online survey based on a four-point Likert scale questionnaire. The survey involved 51 active students of the Sociology Study Program between June 7 and 16, 2026, and the data were processed using frequency distribution and percentage techniques.


Based on the analysis, it was found that hate speech in the comments section was acknowledged by 98.04% of respondents; 74.5% of respondents stated that they were frequently exposed to this type of content through the TikTok homepage (FYP). Furthermore, 84.3% experienced desensitization, characterized by a decrease in the emotional impact of the insults. 


Furthermore, 90.2% of respondents considered hate speech an inherent part of internet culture, and 54.9% acknowledged a decline in social awareness regarding the occurrence of hate speech. Based on the analysis, it can be concluded that hate speech is increasingly normalized, leading to the erosion of polite language and increasing social apathy, even among students with a sociology background.


Based on these findings, the study recommends three steps: strengthening digital literacy, integrating digital communication ethics into the learning curriculum, and improving content moderation by platforms.


Keywords: hate speech, desensitization, TikTok, social normalization, social media, linguistic politeness.


1. PENDAHULUAN

Perkembangan platform media sosial, khususnya TikTok secara fundamental telah mengubah peran dan fungsi aslinya. TikTok bukan lagi sekadar platform untuk video hiburan, tetapi telah berevolusi menjadi media untuk diskusi mengenai masalah sosial dan politik terutama di kalangan anak muda dan mahasiswa.


Algoritma rekomendasi platform yang berbeda pada setiap individu secara konsisten mengangkat konten bernilai konflik ke halaman utama pengguna karena konten semacam itu mampu mempertahankan keterlibatan (engagement) yang tinggi (Faidlatul Habibah & Irwansyah, 2021; Muqsith, 2021). Arus informasi yang deras dan nyaris tanpa seleksi ini kerap hadir tanpa etika komunikasi yang memadai, sehingga menyuburkan ujaran kebencian (hate speech) di ruang komentar digital (Soponyono & Azhar, 2020).


Secara sosiologis, keterlibatan terus-menerus terhadap komentar bernada makian membawa konsekuensi psikososial yang sulit untuk diabaikan. Paparan berulang terhadap konten yang berbau kekerasan verbal berisiko meleburkan sensitivitas moral secara bertahap, sehingga perilaku berkomentar kasar yang semula dipandang melanggar norma kesopanan mulai dimaklumi sebagai hal biasa dalam budaya internet proses yang disebut normalisasi ujaran kebencian (Zafira, 2024; Margareth dkk., 2022).


Kajian psikologi siber bahkan menegaskan bahwa paparan berulang dapat menggeser ambang toleransi emosional seseorang sehingga respons moral terhadap pelanggaran etika berbahasa menjadi semakin tumpul (Windisch dkk., 2022).


Mahasiswa sosiologi di Universitas Andalas menjadi subjek penelitian yang menarik, karena sifatnya yang kontradiktif. Sebagai mahasiswa yang sangat terlibat dengan teori-teori nilai dan norma sosial, idealnya mereka seharusnya memiliki kemampuan kognitif untuk menyaring dan menolak bentuk-bentuk komunikasi yang menyimpang.


Namun, sebagai pengguna aktif platform TikTok, mereka setiap hari dihadapkan dengan konten yang bahasanya bertentangan dengan nilai dan norma tersebut, sehingga sangat kecil kemungkinan mereka akan menemukan konten seperti itu. Situasi ganda ini menimbulkan pertanyaan yang relevan secara ilmiah: Dapatkah pengetahuan sosiologis mahasiswa benar-benar berfungsi sebagai perlindungan terhadap normalisasi kebencian, atau akankah kekuatan struktural media sosial terus mendominasi dan merusak kepekaan moral mereka?


Riset terdahulu mengenai ujaran kebencian di Indonesia umumnya bergerak pada dua jalur: analisis linguistik forensik dan kajian hukum pidana (Soponyono & Azhar, 2020, Nasution, 2020, S, 2021). Penelitian yang secara spesifik mengukur dampak psikososial khususnya desensitisasi dan apatisme sosial pada mahasiswa berlatar keilmuan sosiologi masih sangat langka. 


1.1 Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian masalah, penelitian ini membahas tiga pertanyaan utama. Pertama, Sejauh mana mahasiswa sosiologi di Universitas Andalas terpapar konten Ahmad Sahronis di TikTok?. Kedua, Faktor apa saja yang berkontribusi pada persepsi mahasiswa bahwa ujaran kebencian di media sosial adalah hal yang normal atau dapat diterima?. Ketiga, Sejauh mana paparan konten ini memengaruhi persepsi mahasiswa tentang normalisasi ujaran kebencian, dan bagaimana hal ini memengaruhi kesadaran sosial mereka?


1.2 Tujuan Penelitian

Penelitian ini memiliki tiga tujuan. Pertama, mengukur tingkat interaksi antara mahasiswa sosiologi di Universitas Andalas dengan konten dari akun TikTok Ahmad Sahroni. Kedua, mengeksplorasi bagaimana mahasiswa menafsirkan dan menanggapi secara kritis ujaran kebencian. Ketiga, menyelidiki sejauh mana interaksi dengan konten ini berkontribusi pada normalisasi dan berkurangnya kesadaran publik tentang ujaran kebencian di ranah digital.


1.3 Manfaat Penelitian

Dari perspektif teoretis, penelitian ini memberikan wawasan terstudi sosiolinguistik dan sosial-psikologis tentang pengaruh konsumsi media digital terhadap normalisasi ujaran kebencian, khususnya pada kelompok dengan pengetahuan ilmu sosial yang terbatas. Secara praktis, temuan ini dapat berfungsi sebagai dasar untuk refleksi kritis dalam tiga bidang: bagi mahasiswa sebagai panduan komunikasi etis; bagi lembaga pendidikan sebagai landasan untuk mengembangkan kurikulum literasi digital yang sesuai konteks; dan bagi penyedia platform sebagai tolok ukur untuk mengevaluasi efektivitas sistem moderasi konten mereka.


2. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Kajian Terdahulu

Agar penelitian ini dapat ditempatkan secara tepat dalam konteks keilmuan yang lebih luas, kajian pustaka terhadap penelitian-penelitian sebelumnya perlu dilakukan. Rangkuman kajian-kajian relevan tersebut, beserta kedudukan epistemisnya dalam kaitannya dengan penelitian ini, disajikan pada Tabel 1.

Peneliti (Tahun)

Fokus Kajian

Posisi terhadap Penelitian Ini


Soponyono & Azhar (2020)

Kebijakan hukum pidana dalam pengaturan ujaran kebencian di media sosial dari perspektif hukum positif Indonesia.

Memberikan landasan regulatif mengenai batasan hukum ujaran kebencian, namun tidak menyentuh aspek persepsi maupun dampak psikososial pada audiens.


Nasution (2020)

Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik digital dari sudut pandang hukum tata negara.

Relevan sebagai kerangka batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian, namun belum mengukur persepsi pengguna secara empiris.


S (2021)

Ujaran kebencian warganet Indonesia dalam kolom komentar Instagram selebgram melalui pendekatan linguistik forensik.

Objek serupa berupa kolom komentar tokoh publik, namun berfokus pada klasifikasi bentuk tuturan, bukan dampak persepsi dan desensitisasi.


Noviyanti dkk. (2022)

Ujaran kebencian pada kolom komentar akun TikTok seorang figur publik dipetakan jenis dan polanya.

Rujukan metodologis terdekat karena sama-sama mengamati TikTok, namun tidak mengukur dampak terhadap persepsi maupun sikap sosial audiens secara kuantitatif.


Gunawan (2022)

Fenomena ujaran kebencian masyarakat Kota Kendari di media sosial Facebook diidentifikasi melalui analisis isi.

Memperkuat temuan bahwa ujaran kebencian merupakan fenomena lintas-daerah dan lintas-platform di Indonesia.


Windisch dkk. (2022)

Tinjauan sistematis intervensi daring untuk mengurangi ujaran kebencian dan cyberhate.

Memberi landasan konseptual mengenai mekanisme psikologis desensitisasi dan strategi mitigasinya, diadaptasi ke konteks mahasiswa Sosiologi.


Zafira (2024)

Dampak penggunaan media sosial terhadap variasi penggunaan Bahasa Indonesia di kalangan remaja.

Menempatkan media sosial sebagai pemicu perubahan perilaku berbahasa; penelitian ini memperdalam aspek tersebut pada mahasiswa Sosiologi.


Presentasi ini mengungkapkan bahwa penelitian tentang ujaran kebencian di Indonesia pada dasarnya berkembang melalui tiga jalur penyelidikan: linguistik forensik, pendekatan regulasi dalam hukum pidana, dan deskripsi fenomena di berbagai platform digital. Namun, studi yang secara khusus menganalisis hubungan antara intensitas konsumsi konten media sosial dan munculnya desensitisasi moral serta apati sosial khususnya di kalangan mahasiswa sosiologi hampir tidak ada.


2.2 Tinjauan Konseptual

2.2.1 Paparan Media Konten TikTok

Paparan media merujuk pada seberapa sering dan seberapa banyak konten dikonsumsi oleh khalayak. Tingkat paparan ini tidak hanya diukur melalui frekuensi membuka aplikasi, tetapi juga melalui lamanya waktu serta intensitas perhatian yang diberikan ketika menelusuri kolom komentar pada akun TikTok Ahmad Sahroni.


Paparan yang intens memposisikan platform sebagai agen sosialisasi sekunder yang mentransfer nilai-nilai baru ke dalam kognisi pengguna (Hall, 1980). Algoritma rekomendasi TikTok yang berbasis engagement memperparah intensitas paparan ini karena konten konfliktual cenderung lebih sering muncul di halaman utama (Faidlatul Habibah & Irwansyah, 2021).


2.2.2 Persepsi Khalayak

Persepsi khalayak dipahami sebagai proses aktif dalam mengidentifikasi, mengolah, dan memilih menerima atau menolak pesan moral suatu konten. Persepsi tidak terbentuk dalam ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh latar belakang sosial individu, termasuk lingkungan pergaulan, pendidikan, dan basis keilmuan (Chaer & Agustina, 2010). 


2.2.3 Normalisasi Ujaran Kebencian

Normalisasi ujaran kebencian adalah kondisi degradasi sosial yang dimana ketika tindakan mencaci atau berkata kasar di ruang publik digital mengalami pergeseran makna secara kolektif. Tindakan yang secara normatif melanggar etika kebahasaan dan diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) (Soponyono & Azhar, 2020) tidak lagi dinilai sebagai pelanggaran moral serius oleh sebagian masyarakat, melainkan mulai dimaklumi sebagai corak interaksi digital yang lumrah (Margareth dkk., 2022). Pergeseran ini melemahkan fungsi norma sosial sebagai mekanisme kendali perilaku di ruang siber.


2.2.4 Efek Desensitisasi

Efek desensitisasi adalah fenomena psikologi sosial berupa mulai menghilagnya respons emosional atau rasa terkejut seseorang saat dihadapkan pada perilaku menyimpang atau kekerasan verbal. Proses ini terbangun bertahap melalui habituasi akibat paparan stimulus negatif yang berulang. Tinjauan sistematis terhadap intervensi daring mengonfirmasi bahwa paparan berulang terhadap ujaran kebencian dapat menumpulkan kepekaan moral audiens apabila tidak diimbangi moderasi konten maupun edukasi literasi digital (Windisch dkk., 2022).


2.2.5 Kerangka Pemikiran

Penelitian ini merangkai kerangka konseptual yang disusun sebagai berikut: paparan terhadap konten Ahmad Sahroni di TikTok dianggap sebagai variabel pemicu dan diduga berinteraksi dengan latar belakang sosiologis mahasiswa sebagai variabel moderasi potensial. 


Interaksi kedua variabel ini membentuk persepsi mahasiswa tentang ujaran kebencian, yang bertindak sebagai variabel intervening. Pada akhirnya, persepsi ini mengarah pada dua hasil utama sebagai variabel dampak: munculnya desensitisasi emosional dan penurunan kesadaran sosial. Kerangka konseptual ini menjadi dasar pengembangan kuesioner penelitian.


3. METODE PENELITIAN

3.1 Pendekatan dan Metode

Penelitian ini menerapka pendekatan kuantitatif deskriptif, dengan metode survei daring (online survey) sebagai teknik pengumpulan datanya. Data primer dikumpulkan melalui formulir elektronik Google Form.


Pemilihan metode ini didasarkan pada dua pertimbangan utama: pertama, efisiensinya dalam menjangkau responden mahasiswa; kedua, kemampuannya meminimalkan bias yang biasanya muncul akibat interaksi langsung antara peneliti dan responden. Dengan demikian, responden dapat memberikan jawaban yang lebih objektif dan jujur dibandingkan jika menggunakan metode tatap muka.


3.2 Waktu dan Tempat Penelitian

Penelitian dilaksanakan pada 7–16 Juni 2026 secara daring melalui platform Google Form. Sasaran penelitian adalah mahasiswa aktif Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Andalas, Kampus Limau Manis, Kota Padang, Sumatera Barat.


3.3 Tahap Pelaksanaan

Penelitian ini dilakukan dalam lima tahap yang saling terkait. Tahap awal terdiri dari persiapan, di mana masalah penelitian dirumuskan dan observasi awal dilakukan pada bagian komentar di akun TikTok Ahmad Sahroni.


Tahap kedua melibatkan pengembangan instrumen penelitian dengan menyusun delapan pernyataan, yang kemudian diunggah ke platform Google Forms. Tahap ketiga terdiri dari pengumpulan data, yang meliputi pendistribusian tautan kuesioner kepada jaringan mahasiswa Program Studi Sosiologi.


Pada tahap keempat, data yang terkumpul diolah dengan mendistribusikan persentase tanggapan peserta, yang secara otomatis ditampilkan secara grafis melalui sistem Google Forms. Terakhir, tahap kelima terdiri dari pengembangan hasil penelitian, yaitu mendesain poster digital dan vidio serta artikel edukatif yang membahas bahaya ujaran kebencian dan kebencian di media sosial.


4. HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Profil Responden

Penelitian ini melibatkan 51 responden mahasiswa aktif Program Studi Sosiologi Universitas Andalas, menurut analisis mereka merupakan pengguna aktif TikTok yang berpartisipasi secara sukarela dalam pengisian kuesioner selama 7–16 Juni 2026. Karakteristik ini penting dicatat karena memastikan bahwa setiap responden memiliki pengalaman langsung dengan objek penelitian, yakni dinamika komentar pada akun TikTok Ahmad Sahroni.


4.2 Tingkat Kesadaran dan Paparan Konten

Berdasarkan hasil pertanyaan kuesioner pertama, 35 responden (68,63%) setuju, dan 15 (29,41%) sangat setuju, bahwa mereka telah memperhatikan ujaran kebencian dalam komentar di akun TikTok Ahmad Sahroni. Hanya 1,96% yang tidak setuju. Data ini menunjukkan bahwa hampir semua responden secara aktif menyadari keberadaan ujaran kebencian di platform tersebut. Hasil ini menunjukkan bahwa fenomena ujaran kebencian begitu jelas sehingga dapat dirasakan oleh responden sendiri tanpa prosedur analisis sistematis. 


Mengenai frekuensi penyajian konten, 29 responden (58%) setuju, dan 8 responden (16%) sangat setuju, bahwa video tentang Ahmad Sahroni sering muncul di halaman beranda TikTok mereka (FYP). Tingkat paparan yang tinggi, mencapai 74% responden, semakin memperkuat bukti bahwa algoritma platform tersebut secara efektif menyebarkan konten yang relevan. Temuan ini sejalan dengan pandangan Faidlatul Habibah dan Irwansyah (2021) dan Muqsith (2021), yang menyatakan bahwa sistem rekomendasi pada platform digital pada dasarnya dirancang berdasarkan interaksi pengguna. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa konten yang menghasilkan interaksi tinggi cenderung diprioritaskan oleh algoritma sistem, sebagai konsekuensi dari desain sistemiknya.


4.3 Motif Konsumsi Komentar dan Daya Tarik Konflik Digital

Pada pernyataan ketiga, muncul pola yang menarik. Dua puluh responden (39,22%) setuju, dan delapan (15,69%) sangat setuju, bahwa mereka meluangkan waktu tertentu untuk membaca komentar. Namun, 23 responden (45,10%) menunjukkan persentase yang berbeda yang tidak setuju dengan pernyataan ini. Distribusi data yang relatif seimbang ini menunjukkan keragaman motivasi di antara mahasiswa dalam memilih bagian komentar sebagai objek pengamatan.


Pada pernyataan keempat, 25 responden (49,02%) setuju, dan tujuh (13,73%) sangat setuju, bahwa kebutuhan untuk terus membaca komentar disebabkan oleh intensitas informasi yang tinggi. Fakta bahwa lebih dari setengah responden mengakui minat mereka pada dinamika konflik memperkuat pola yang sebelumnya diidentifikasi dalam studi tentang bagian komentar tokoh publik lainnya di Indonesia. Beberapa studi telah menunjukkan bahwa lingkungan yang kontroversial cenderung menghasilkan durasi paparan (waktu tinggal) yang lebih lama pada pengguna (Noviyanti dkk., 2022; S, 2021).


4.4 Indikator Normalisasi Tindakan Ujaran Kasar

Pernyataan kelima, yang dirancang untuk mengukur normalisasi perilaku, menyajikan gambaran yang luar biasa dari perspektif sosiologis. Meskipun 21 responden (40,38%) menyatakan ketidaksetujuan dan 7 (13,46%) sangat tidak setuju, fakta bahwa 18 (34,62%) setuju dan 6 (11,54%) sangat setuju tidak dapat diabaikan. Dengan demikian, hampir setengah dari responden (46,16%) menunjukkan kecenderungan permisif terhadap ucapan yang menyinggung. Temuan ini menunjukkan bahwa paparan intensif terhadap konten negatif meningkatkan standar moral dalam komunikasi digital. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian oleh Margareth dkk. (2022) yang mengungkapkan pergeseran dalam cara masyarakat mengevaluasi kesalahan linguistik di media sosial.


4.5 Efek Desensitisasi Emosional

Dari semua temuan dalam penelitian ini, hasil untuk pernyataan keenam bisa dibilang yang paling penting. 36 responden (72%) setuju, dan 6 (12%) sangat setuju, dengan pernyataan bahwa mereka tidak lagi mengalami kejutan saat menemukan kata-kata kasar di TikTok. Sementara itu, hanya 16% dari responden yang tersisa masih merasakan kejutan emosional. Tingkat desensitisasi sebesar 84,3% ini secara signifikan memperkuat mekanisme pembiasaan yang dijelaskan oleh Windisch dkk. (2022). Dalam mekanisme ini, paparan yang sering terhadap bahasa kasar telah terbukti secara signifikan mengubah ambang batas sensitivitas audiens. Lebih mengejutkan lagi, pergeseran ini terjadi bahkan di kalangan mahasiswa sosiologi, kelompok yang seharusnya dilatih secara akademis dengan sensitivitas kritis terhadap berbagai bentuk penyimpangan sosial.


4.6 Persepsi terhadap Budaya Internet

Pergeseran paling luas dalam persepsi mahasiswa tentang norma komunikasi digital dikonfirmasi dalam pernyataan ketujuh. 35 responden (68,63%) setuju dengan pendapat bahwa kebencian telah menjadi bagian yang umum dari budaya internet, dan 11 responden (21,57%) sangat setuju. Namun, hanya 9,8% responden yang menolak pandangan ini. Berdasarkan data ini, dapat diamati bahwa mayoritas responden menganggap degradasi ruang publik digital sebagai realitas kolektif dan struktural (Gunawan, 2022). Situasi ini menunjukkan pola yang lebih luas: ketika perilaku menyimpang dianggap sebagai norma yang berlaku, mekanisme kontrol sosial yang seharusnya berfungsi untuk memperbaiki perilaku tersebut secara otomatis melemah.


4.7 Dampak Apatis Sosial

Tahap akhir dari proses normalisasi, yaitu munculnya sikap apatis atau acuh tak acuh, diukur menggunakan pernyataan bertingkat. 22 responden (43,14%) menyatakan setuju, 6 (11,76%) sangat setuju, dan 23 (45,09%) menyatakan tidak setuju atau sangat tidak setuju. Meskipun distribusi tanggapan relatif seimbang, fakta bahwa 54,9% responden mengakui penurunan kesadaran sosial terhadap ujaran kebencian merupakan indikator psikososial yang patut mendapat perhatian serius dan tidak boleh diremehkan.


Kesadaran terhadap ujaran kebencian

98,04%

Paparan konten melalui halaman utama (FYP)

74,00%

Motif sengaja membaca komentar

54,91%

Tertarik karena intensitas konflik

62,75%

Memaklumi komentar kasar

46,16%

Efek desensitisasi emosional

84,00%

Ujaran kebencian sebagai budaya internet

90,20%

Penurunan kepedulian sosial (apatis)

54,90%


4.8 Pembahasan

Secara umum, hasil penelitian ini memungkinkan kita untuk mengidentifikasi serangkaian proses sosiologis yang koheren dan saling terkait. Urutan ini dijelaskan oleh tiga sumbu analitis berikut.


Pertama, tingkat kesadaran dan paparan yang tinggi (masing-masing 98,04% dan 74,5%) menunjukkan bahwa mahasiswa Sosiologi di Universitas Andalas tidak dapat dianggap sebagai audiens pasif. Sebaliknya, kelompok ini sangat terpapar bahasa digital yang bermusuhan, seringkali tanpa persetujuan mereka. Telah ditunjukkan bahwa algoritma TikTok tidak hanya memfasilitasi distribusi konten, tetapi berfungsi sebagai agen non-manusia yang secara aktif membentuk pola konsumsi nilai penggunanya (Hall, 1980). Oleh karena itu, algoritma dapat dianggap sebagai agen sosialisasi sekunder yang beroperasi di luar kendali penuh penggunanya.


Kedua, tingkat desensitisasi sebesar 84,3% dan tingkat normalisasi yang dirasakan sebesar 90,2% menunjukkan bahwa mekanisme pembiasaan psikologis terjadi jauh lebih cepat dan mendalam daripada yang diperkirakan sebelumnya. Ketika konsumsi bahasa yang menyinggung dan penuh kebencian menjadi hal yang biasa setiap hari, kemampuan publik untuk memahami tekanan emosional yang disebabkan oleh rangsangan tersebut melemah.


Kemudian dalam persentase 90,2% kasus tersebut, ujaran kebencian berhenti dianggap sebagai bentuk penyimpangan dan menjadi "kehormatan baru" dalam komunikasi digital. Ini mengonfirmasi bahwa argumen Windisch dkk. (2022) bahwa tanpa intervensi moderasi dan edukasi yang terstruktur, paparan berulang akan berujung pada habituasi dan reduksi respons emosional.


Ketiga, ini adalah poin sosiologis yang sangat penting, dampak normalisasi ini tidak luput dari perhatian mahasiswa sosiologi. Mayoritas responden mengakui melemahnya kepekaan moral, bahkan setelah mempelajari teori-teori tentang norma dan nilai sosial secara akademis. Situasi ini menunjukkan bahwa pengetahuan kognitif tentang norma saja tidak cukup untuk melindungi orang dari arus struktural normalisasi, kecuali jika disertai dengan internalisasi aktif dan kebiasaan untuk menahan diri dari berpikir kritis dalam praktik media sosial sehari-hari (Chaer & Agustina, 2010; Hall, 1980).


Pembahasan lebih lanjut, disonansi kognitif yang ada dalam hasil penelitian ini patut diperhatikan. Meskipun 53,84% responden masih menolak gagasan bahwa komentar-komentar kasar sebenarnya normatif, mereka cenderung mentolerir fenomena ini dalam kehidupan sehari-hari mereka karena tekanan budaya internet. Jika pola ini dibiarkan berlanjut tanpa intervensi sistemik, siklus permisivitas terhadap kebencian berpotensi untuk terus berlanjut dari generasi ke generasi.


5. KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan

Penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan utama yang saling terkait secara logistik. Pertama, mahasiswa sosiologi di Universitas Andalas menunjukkan tingkat paparan yang tinggi terhadap konten dari akun TikTok Ahmad Sahroni. 98,04% responden mampu mendeteksi ujaran kebencian di bagian komentar akun tersebut, sementara 74,5% sering menemukan konten terkait di halaman beranda TikTok mereka.


Penelitian ini memberikan bukti yang jelas bahwa platform yang dipersonalisasi secara algoritmik efektif dalam mendistribusikan konten secara masif dan sistematis. Kedua, penelitian ini menunjukkan bahwa normalisasi kebencian dipicu oleh paparan intensif, sebagaimana dibuktikan oleh tiga indikator utama. 84,3% responden mengalami desensitisasi emosional; 90,2% mahasiswa memiliki persepsi bahwa kebencian telah menjadi bagian integral dari budaya internet; dan 54,9% mengakui penurunan kesadaran sosial terhadap fenomena serupa. 


Ketiga, dan temuan ini mengundang refleksi kritis, proses normalisasi ini tampaknya tetap berlanjut meskipun pelatihan akademis yang diterima mahasiswa sosiologi di bidang nilai dan norma sosial. Hal ini menegaskan bahwa pengetahuan konseptual saja tidak akan cukup untuk melindungi masyarakat dari kekuatan struktural media sosial dalam membentuk kembali standar moral komunikasi, kecuali jika pengetahuan tersebut telah diinternalisasi dan diterjemahkan ke dalam sikap dan perilaku digital yang konsisten.


5.2 Saran

Berdasarkan kesimpulan di atas, empat rekomendasi strategis dapat diajukan dari penelitian ini.


Pertama, peningkatan literasi digital dan kesadaran kritis siswa dalam mengonsumsi konten media sosial perlu menjadi prioritas. Hal ini dapat dicapai, misalnya, dengan secara aktif memanfaatkan fitur pelaporan untuk konten yang diduga mengandung ujaran kebencian. 


Kedua, lembaga pendidikan disarankan untuk secara sistematis memasukkan etika komunikasi digital ke dalam kurikulum mereka, khususnya dalam mata kuliah yang membahas isu-isu sosial dan media. Langkah ini dianggap penting untuk menumbuhkan pemahaman normatif di kalangan siswa sejak usia dini.


Ketiga, pada tingkat kebijakan platform digital, sistem moderasi konten perlu diperkuat melalui pengembangan algoritma yang tidak hanya berfokus pada peningkatan keterlibatan tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari konten yang disebarkan kepada pengguna.


Keempat, penelitian lebih lanjut disarankan untuk menggunakan metode campuran, menggabungkan pendekatan survei kuantitatif dengan wawancara mendalam secara komplementer. Kombinasi metode ini diyakini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang mekanisme psikologis di balik normalisasi ujaran kebencian.


DAFTAR PUSTAKA

Faidlatul Habibah, A., & Irwansyah, I. (2021). Era masyarakat informasi sebagai dampak media baru. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Bisnis, 3(2), 350–363. https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i2.255

Gunawan, F. (2022). ‘Jarimu harimaumu’: Fenomena ujaran kebencian masyarakat Kota Kendari di media sosial Facebook. Kandai, 18(2), 195–210. https://doi.org/10.26499/jk.v18i2.4687

Hall, S. (1980). Encoding/decoding. Dalam S. Hall (Ed.), Culture, media, language (hlm. 117–127). Hutchinson.

Margareth, L. M., Sugono, D., & Suendarti, M. (2022). Analisis kesalahan berbahasa dalam pemberian komentar di media sosial Instagram: Kajian psikolinguistik. Diskursus: Jurnal Pendidikan Bahasa Indonesia, 5(2), 125–136. https://doi.org/10.30998/diskursus.v5i2.12209

Muqsith, M. A. (2021). Teknologi media baru: Perubahan analog menjadi digital. ‘Adalah, 5(2), 33–40.

Nasution, L. (2020). Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. ‘Adalah, 4(3), 37–48. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16200

Noviyanti, L. P. E., Iswatiningsih, D., Noviyani, N. M. E., & Putri, A. F. P. (2022). Ujaran kebencian pada kolom komentar akun TikTok Dhek’Meycha. Linguistik: Jurnal Bahasa dan Sastra, 7(2), 138–147. https://doi.org/10.31604/linguistik.v7i2.138-147

S, F. R. (2021). Ujaran kebencian netizen Indonesia dalam kolom komentar Instagram selebgram Indonesia: Sebuah kajian linguistik forensik. AKSARA: Jurnal Bahasa dan Sastra, 22(1), 1–19.

Soponyono, E., & Azhar, A. F. (2020). Kebijakan hukum pidana dalam peraturan dan penanggulangan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 275–290.

Windisch, S., Wiedlitzka, S., Olaghere, A., & Jenaway, E. (2022). Online interventions for reducing hate speech and cyberhate: A systematic review. Campbell Systematic Reviews, 18(1), e1243. https://doi.org/10.1002/cl2.1243

Zafira, K. S. (2024). Dampak penggunaan media sosial terhadap variasi penggunaan Bahasa Indonesia di kalangan remaja. Jurnal Sosiolinguistik, 6(2), 89–101.

0 Post a Comment:

Posting Komentar