SUMBARNET - Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, berharap Kejaksaan segera menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik gambir di Kecamatan Sutera.
Harapan tersebut muncul setelah proses penanganan perkara terus berjalan dan sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Koperindag), Afriman Julta telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Warga menilai penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Kalau memang sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, masyarakat berharap prosesnya tidak berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan, dan jika tidak ditemukan unsur pidana juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar salah seorang tokoh masyarakat Sutera Jasmi (65) pada tim media.
Kasus dugaan penyimpangan proyek pabrik gambir tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat Sutera, karena proyek itu diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas gambir serta mendukung perekonomian masyarakat. Namun, munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Sejumlah elemen masyarakat Sutera berharap penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, aliran anggaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Selaras disampaikan, Jasmi, Iron (47) menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, proses hukum harus mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan mengenai hasil pemeriksaan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang telah dimintai keterangan tetap berstatus sebagai pihak yang diperiksa dan belum dapat disimpulkan melakukan tindak pidana.
Masyarakat Sutera, berharap Kejaksaan dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mereka juga meminta apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, hasil penyelidikan juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. (MN)

0 Post a Comment:
Posting Komentar