SUMBARNET - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, menyoroti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat terhadap PT Bank Nagari.
Roni meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, tidak mengabaikan temuan maupun catatan pemeriksaan BPK apabila di dalamnya terdapat indikasi permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Menurut Roni, LHP BPK merupakan dokumen pemeriksaan yang penting untuk ditindaklanjuti secara serius. Karena itu, pihaknya mendorong Kejati Sumbar melakukan penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap poin-poin yang dinilai perlu diklarifikasi.
“Kami mendorong Kejati Sumatera Barat untuk memeriksa dan menelaah secara serius LHP BPK RI Perwakilan Sumbar terhadap Bank Nagari. Jika terdapat temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran atau kerugian keuangan negara, jangan sampai berhenti hanya sebagai catatan pemeriksaan,” tegas Roni.
Roni juga meminta perhatian tidak hanya diarahkan pada kantor pusat Bank Nagari di Padang, tetapi juga terhadap sejumlah kantor cabang pembantu (KCP) di kabupaten dan kota di Sumatera Barat, sepanjang terdapat temuan atau transaksi yang menjadi bagian dari pemeriksaan BPK.
Ia menilai pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan yang tercantum dalam LHP dapat diketahui secara terang, termasuk siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan tersebut.
“Kami tidak menuduh pihak mana pun. Tetapi apabila dalam LHP BPK terdapat temuan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum, maka aparat penegak hukum harus berani membuka dan menguji persoalan tersebut secara transparan,” ujar Roni.
Roni menegaskan, dorongan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap tata kelola keuangan serta pengelolaan badan usaha milik daerah.
Ia berharap Kejati Sumbar dapat melakukan telaah secara profesional, objektif, dan berdasarkan dokumen resmi pemeriksaan BPK.
“Prinsipnya sederhana, kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu pemeriksaan akan memberikan kejelasan. Tetapi kalau ada indikasi tindak pidana atau kerugian negara, harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan ada kesan temuan pemeriksaan hanya menjadi dokumen di atas meja,” pungkas Roni.
REPRO Sumbar, lanjut Roni, siap mendorong transparansi dan pengawasan publik sepanjang dilakukan berdasarkan data, dokumen resmi, serta mekanisme hukum yang berlaku. (Tim/Red)

0 Post a Comment:
Posting Komentar