PADANG — Pemerintah Kota Padang kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta reformasi hukum. Prestasi tersebut ditandai dengan diterimanya sejumlah penghargaan pada kegiatan penerimaan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Pengelolaan Dokumentasi Produk Hukum, serta Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang, Tarmizi Ismail, yang mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Hukum Provinsi Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, di Kantor Kanwil Hukum Sumatera Barat, Rabu (19/8/2026).
Raihan tersebut menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pengelolaan dokumentasi produk hukum yang tertib, transparan, mudah diakses, serta pelaksanaan reformasi hukum yang berorientasi pada kepastian dan kualitas pelayanan pemerintahan.
Pada tingkat nasional, Kota Padang berhasil masuk lima besar nasional, dengan menempati Peringkat V dan memperoleh Predikat AA (Istimewa) dengan nilai 99 dalam penilaian kinerja unggul pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2025 untuk tingkat pemerintah kota.
Capaian tersebut menjadi prestasi tersendiri bagi Pemko Padang karena menunjukkan bahwa pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di daerah telah mampu bersaing dengan pemerintah kota lainnya di Indonesia.
Tidak hanya di tingkat nasional, Kota Padang juga menunjukkan kinerja yang sangat baik pada tingkat wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2026 tingkat Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang berhasil meraih Peringkat II, dengan Predikat AA (Istimewa) dan nilai 99.
Prestasi lainnya yang tidak kalah membanggakan adalah keberhasilan Kota Padang meraih Peringkat I Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 tingkat Provinsi Sumatera Barat dengan nilai sempurna 100.
Nilai tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan Pemerintah Kota Padang dalam mendorong pelaksanaan reformasi hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas, efektif, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Padang, Tarmizi Ismail, mengatakan capaian yang diraih Pemko Padang tersebut merupakan hasil dari komitmen bersama seluruh jajaran pemerintahan.
"Kota Padang meraih peringkat 5 nasional untuk pengelolaan JDIHN. Kemudian pengelolaan dokumentasi produk hukum, kita mendapatkan ranking 2 tingkat wilayah. Selanjutnya, meraih predikat penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan nilai sangat istimewa 100," ujar Tarmizi.
Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan dan perhatian pimpinan daerah, mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, hingga seluruh jajaran pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
"Ini berkat dukungan Bapak Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dan seluruh jajaran pimpinan yang mensupport Bagian Hukum Setda Kota Padang untuk bekerja optimal," katanya.
Tarmizi menambahkan, keberhasilan tersebut juga merupakan hasil kerja bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
Menurutnya, pengelolaan dokumentasi hukum dan reformasi hukum tidak dapat dilakukan hanya oleh satu perangkat daerah, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan.
"Prestasi ini juga tidak lepas dari dukungan semua perangkat daerah Pemko Padang," tegasnya.
Ia menjelaskan, capaian tersebut sekaligus menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Padang untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan produk hukum daerah.
Dokumentasi produk hukum yang baik, kata dia, memiliki peran penting dalam memastikan setiap regulasi daerah dapat dikelola secara sistematis dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun aparatur pemerintahan untuk memperoleh informasi hukum.
Keberadaan JDIHN juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi hukum. Melalui pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik, berbagai produk hukum dapat terdokumentasi dan disajikan secara lebih tertib sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, masyarakat, akademisi, maupun pihak-pihak lain yang membutuhkan.
Sementara itu, capaian nilai sempurna dalam Penilaian IRH menjadi indikator bahwa pelaksanaan reformasi hukum di Kota Padang terus bergerak ke arah yang semakin baik.
Reformasi hukum pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan regulasi, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah memastikan pembentukan, pelaksanaan, harmonisasi, dokumentasi, serta evaluasi produk hukum dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Prestasi tersebut sekaligus memperlihatkan adanya keseriusan Pemko Padang dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin profesional melalui penguatan aspek hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan raihan tersebut, Pemko Padang diharapkan tidak berhenti pada pencapaian penghargaan, tetapi menjadikannya sebagai momentum untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pengelolaan hukum daerah.
Dukungan pimpinan daerah serta kolaborasi antar-OPD diharapkan dapat terus dipertahankan sehingga pengelolaan JDIHN, dokumentasi produk hukum, maupun pelaksanaan reformasi hukum di Kota Padang dapat semakin optimal pada tahun-tahun mendatang.
Capaian Peringkat V nasional JDIHN dengan nilai 99, Peringkat II tingkat Provinsi Sumatera Barat dengan nilai 99, serta Peringkat I IRH tingkat Sumatera Barat dengan nilai 100 menjadi bukti bahwa komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memperkuat tata kelola hukum telah memberikan hasil yang konkret.
Pemerintah Kota Padang pun diharapkan terus menjadikan prestasi tersebut sebagai pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, efektif dan berkualitas bagi masyarakat. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar