Tampilkan postingan dengan label Prabumulih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prabumulih. Tampilkan semua postingan

 


JAKARTA,  – Tekanan terhadap aparat penegak hukum kian menguat seiring dengan langkah tegas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) yang resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di lima desa di Kota Prabumulih ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

 

Total anggaran yang dipersoalkan dari realisasi tahun 2024–2025 tersebut mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp9 miliar. Ketua PST, Dian HS, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada data realisasi anggaran dan hasil investigasi lapangan yang mendalam.

 

“Kami tidak datang dengan opini. Kami datang membawa angka, bukti, dan suara masyarakat desa yang merasakan ada ketidakberesan dalam pengelolaan dana mereka,” tegas Dian HS dalam orasi di depan Gedung Kejagung, Kamis (26/02/2026).

 

Berikut adalah poin-poin utama dugaan penyimpangan di lima desa tersebut.

 

Temuan paling mencolok di Desa Jungai adalah munculnya anggaran Operasional Pemerintah Desa untuk HUT RI ke-73 sebesar Rp19,5 juta pada tahun 2024, padahal perayaan tersebut seharusnya jatuh pada tahun 2018. Selain itu, terdapat perbedaan harga satuan yang tajam pada proyek sumur bor tahun 2024 dan 2025 yang diduga kuat sebagai praktik mark-up.

 

PST menyoroti anggaran sebesar Rp1,72 miliar yang meliputi proyek jalan lingkungan, drainase, hingga pengadaan sapi dan traktor. Diduga terdapat proyek yang tidak sesuai spesifikasi serta potensi kegiatan fiktif pada pengadaan tenda senilai Rp147,7 juta.

 

Anggaran sebesar Rp1,84 miliar dipersoalkan, mencakup pengadaan bibit itik, pisang, hingga pembangunan gedung TPA senilai Rp265,5 juta. PST menilai laporan kegiatan terlihat rapi secara administratif, namun tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.

 

Penyimpangan diduga terjadi pada pembangunan jalan cor beton senilai Rp137,8 juta serta kegiatan pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dinilai tidak proporsional dan hanya menghabiskan anggaran secara tidak efisien.

 

Desa ini mencatat sorotan anggaran terbesar, terutama pada sektor ketahanan pangan yang mencapai lebih dari Rp550 juta. Proyek lain yang dipertanyakan meliputi keramik lapangan futsal senilai Rp99 juta dan pengadaan konter pulsa sebesar Rp21 juta.

 

Dalam tuntutannya, Dian HS menyampaikan pernyataan keras bahwa Dana Desa adalah hak rakyat yang tidak boleh dipermainkan. 


"Kami mendesak Kejagung segera memeriksa, memanggil, dan menetapkan tersangka jika terbukti! Jangan ada tebang pilih atau perlindungan terhadap pelaku KKN di tingkat desa," serunya.

 

Laporan ini juga ditembuskan ke Kementerian Desa PDTT, Kejati Sumatera Selatan, Kejari Prabumulih, hingga Wali Kota Prabumulih. PST berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini secara profesional dan transparan sampai ada kepastian hukum yang jelas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kelima desa yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. (**)

 


SUMBARNET - Suara kritikan terhadap dugaan praktik parkir ilegal di Jalan M Yamin yang ingin digaungkan wartawan justru berujung pada tanggapan yang tidak diharapkan. 


Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Prabumulih, Novlis Heriansyah, mengeluarkan kecaman keras setelah PLT Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri tidak hanya menanggapi konfirmasi dengan nada emosional, melainkan bahkan menantang wartawan untuk mengungkapkan identitas narasumbernya dengan dalih ingin menangkap bersama pihak yang menyatakan adanya setoran dari juru parkir ke Dishub.

 

Pewarta dari Sumsel juga menyampaikan dukungan penuh terhadap sikap tegas Novlis Heriansyah. 


Menurut pewarta tersebut, langkah yang diambil Ketua JMSI Kota Prabumulih sangat krusial untuk menjaga integritas profesi jurnalistik dan memastikan bahwa setiap interaksi antara pejabat publik dan pers berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Kita mendukung sepenuhnya upaya Novlis Heriansyah dalam menegakkan prinsip hukum dan perlindungan terhadap wartawan serta narasumber. 


Sikap arogansi yang ditunjukkan tidak hanya merendahkan profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi menghambat aliran informasi penting bagi masyarakat," ujar pewarta Sumsel.

 

Menurut Novlis, sikap PLT Kadishub tersebut bukan hanya tidak profesional, melainkan juga jelas melanggar ketentuan hukum yang telah berlaku lama.

 

Novlis Heriansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak yang tegas untuk melindungi identitas narasumber. Pasal 1 angka 10 dari undang-undang tersebut secara spesifik mendefinisikan "hak tolak" sebagai hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan.

 

Sementara itu, Pasal 6 UU Pers juga mengamanatkan bahwa peran utama pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum - termasuk kelancaran lalu lintas yang seharusnya menjadi prioritas utama Dishub.

 

"Ketentuan ini sudah jelas ada dalam peraturan, jadi tidak bisa dianggap sepele oleh siapapun, termasuk pejabat publik," tegas Novlis.

 

Ketentuan ini selaras dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, yang menjamin wartawan berhak melindungi narasumber yang tidak bersedia identitasnya diketahui, guna memastikan aliran informasi penting bagi publik tetap lancar tanpa rasa takut.

 

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatur bahwa pengungkapan identitas pihak yang memberikan informasi hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah di pengadilan, bukan melalui paksaan atau tantangan terhadap wartawan.

 

Tugas wartawan bukan sebagai penegak hukum yang menangkap pelanggar, melainkan sebagai ujung tombak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.

 

Novlis menekankan bahwa jika PLT Kadishub memiliki keberatan terhadap isi pemberitaan, jalan yang benar adalah menggunakan mekanisme hukum yang telah diatur dengan jelas.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 yang mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik. 


Pasal 5 ayat (2) dan (3) juga mengamanatkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, dengan menghormati asas praduga tak bersalah. 


Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa Dewan Pers berfungsi memfasilitasi penyelesaian sengketa pers, termasuk terkait hak jawab dan hak koreksi.

 

Hak jawab diajukan secara tertulis kepada redaksi media yang bersangkutan atau penanggung jawab pers, disertai data pendukung yang relevan. 


Selain itu, Pasal 1 angka 13 juga mengatur hak koreksi bagi siapa saja yang menemukan kekeliruan fakta atau data teknis dalam pemberitaan.

 

Bagi Dishub yang ingin mengetahui kebenaran informasi terkait dugaan setoran parkir liar, langkah yang tepat adalah melakukan penyelidikan mandiri sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara memaksa wartawan mengungkapkan narasumbernya.

 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih Ronald Artas juga mendukung kecaman yang disampaikan Novlis dan dukungan dari pewarta Sumsel. 


Menurutnya, dukungan bersama ini menunjukkan bahwa elemen jurnalistik memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan penghormatan terhadap hukum.

 

"Kita berharap pejabat publik bisa melihat pers bukan sebagai musuh yang harus diintimidasi, melainkan sebagai mitra penting dalam membangun daerah yang lebih baik dan transparan," ucapnya.

 

Hingga saat ini, meskipun kecaman dan dukungan dari berbagai pihak telah terdengar jelas, belum ada klarifikasi resmi tertulis yang keluar dari Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

 

Novlis berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik bahwa transparansi dan penghormatan terhadap aturan adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat. 


Termasuk memahami dan menggunakan mekanisme hukum yang ada, seperti hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers. 


Pasal 12 UU Pers juga mengamanatkan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, sehingga memudahkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan.

 

Sumber: Siaran Pers JMSI Prabumulih dari Novlis Heriansyah, PWI Prabumulih, dan Dokumen Hukum Terkait

 

Penulis Editor Pewarta Sumsel

 


SUMBARNET - Impian warga Desa Pangkul akhirnya terwujud Pemerintah Kota Prabumulih telah merampungkan pembangunan jembatan penghubung yang vital, menghubungkan Desa Pangkul dengan Desa Bunut dan Kelurahan Karang Jaya. Proyek ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2025 senilai Rp 1,9 miliar.

 

Jembatan ini bukan hanya sekadar mempermudah akses transportasi bagi warga. Lebih dari itu, jembatan ini membuka gerbang peluang baru bagi para petani dan pedagang lokal untuk memasarkan hasil bumi mereka ke wilayah yang lebih luas. 


Dengan akses yang lebih lancar, diharapkan biaya transportasi dapat ditekan secara signifikan, sehingga meningkatkan daya saing produk lokal di pasaran.

 

Kepala Desa Pangkul, Zakaria Yadi, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya kepada Walikota H. Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril, beserta seluruh jajaran terkait, atas prioritas yang telah diberikan dalam pembangunan infrastruktur yang sangat penting ini.

 

"Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Prabumulih atas realisasi jembatan ini. Akses yang lebih baik ini akan sangat membantu meningkatkan roda perekonomian warga Desa Pangkul," ujar Zakaria Yadi, pada Jumat (7/11/2025).

 

Lebih lanjut, Zakaria Yadi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang turut serta memantau jalannya proyek ini dari awal hingga selesai.

 

Pemerintah desa meyakini bahwa jembatan ini tidak hanya akan mempermudah aksesibilitas antar wilayah, tetapi juga memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi lokal. 


Selain itu, pemerintah desa juga optimis bahwa pihak pelaksana proyek akan senantiasa menjaga mutu pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

 


Sumber Rasa Syukur Warga Desa Pangkul Melalui Kepala Desa Zakaria Yadi,.S.H,.M.M



Penulis Editor : Tim Tipikor investigasi Pewarta Sumsel

 


SUMBARNET - Setelah sempat viral di berbagai media sosial, akhirnya Walikota Prabumulih H Arlan memberikan keterangan terkait pencopotan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 kota Prabumulih, Roni Ardiansyah SPd MSi. 


Dalam video yang beredar, Walikota Prabumulih H Arlan didampingi Wakil Walikota Franky Nasril SKom MSi, Sekretaris Daerah H Elman ST MM dan para pejabat lainnya menyatakan permohonan maaf kepada Roni Ardiansyah dan masyarakat kota Prabumulih. 


"Saya selaku walikota Prabumulih menyampaikan permohonan maaf kepada pak Roni dan seluruh masyarakat kota Prabumulih," ungkap Arlan, Selasa (16/9/2025).


Arlan menuturkan, terkait berita-berita yang hoax Roni Ardiansyah  sudah diganti dan dipindahkan ke tempat lain adalah berita hoax karena dirinya belum memindahkan. 


"Itu berita hoax, saya belum memindahkan, baru menegur pak Roni karena di sekolahan itu ada masalah kasus yang membuat anak tidak betah disitu," katanya. 


Kasus tersebut dijelaskan Arlan sudah mencuat di media masa, oleh karena itu dirinya sebagai Walikota Prabumulih memanggil dan menegur Roni selalu kepala SMPN 1 Prabumulih agar tidak terjadi lagi lalu guru sekolah yang bermasalah itu sudah dipindahkan.


"Lalu terkait masalah anak saya itu adalah berita hoax, anak saya tidak membawa mobil ke sekolahan dan anak saya diantar. Dan kalau ini menjadi suatu kesalahan, saya selaku walikota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada pak Roni dan seluruh masyarakat," ujarnya.


Sumber : Tribun Sumsel



SUMBARNET - Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Rabu, 3 September 2025. 


Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran yang terjadi di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

 

Menurut surat pemberitahuan yang dikeluarkan WRC pada 25 Agustus 2025, aksi demonstrasi ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 50 orang. 


Titik kumpul massa aksi akan berada di Jalan Amri RT-05, RW 02, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, sebelum bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

 

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih agar segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang telah mereka serahkan pada 20 Agustus 2024. WRC juga menuntut agar Kejaksaan memberikan laporan perkembangan perkara secara tertulis dan menyampaikannya di depan umum.

 

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk segera memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang kami duga terlibat dalam penyimpangan anggaran, termasuk Kepala Dinas PUPR dan jajarannya, Kepala Dinas BPKAD, Direktur RSUD, Direktur PDAM Tirta Prabujaya, dan Sekretaris Daerah Kota Prabumulih," tegas Pebrianto dalam surat pemberitahuan tersebut.

 

WRC menyoroti sejumlah permasalahan yang diduga menjadi indikasi korupsi, antara lain:

 

Kekurangan volume dan kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR.


Realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu di Dinas PUPR yang terindikasi tidak sesuai peruntukan.


Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di Dinas PUPR yang tidak sesuai ketentuan.


Kelebihan biaya personil tenaga ahli pada pekerjaan jasa konsultasi pengawasan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.


Belanja subsidi pada PDAM Tirta Prabujaya yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.


Pengelolaan belanja hibah dan aset tetap yang belum sesuai ketentuan.


Permasalahan terkait pengelolaan keuangan BLUD RSUD Kota Prabumulih.


 Kasus dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) yang belum ada penetapan tersangka.

 

WRC juga mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah PMI agar tidak menimbulkan opini publik yang liar. Mereka mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

 

Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Kota Prabumulih. WRC berharap Kejaksaan Negeri Prabumulih dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun.

 

Penulis WRC PAN-RI Sumsel