WRC PAN-RI Kawal Temuan BPK dan Kasus Dana Hibah PMI Prabumulih, Aksi Damai Akan Digelar



SUMBARNET - Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Rabu, 3 September 2025. 


Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik korupsi dan penyimpangan anggaran yang terjadi di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

 

Menurut surat pemberitahuan yang dikeluarkan WRC pada 25 Agustus 2025, aksi demonstrasi ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 50 orang. 


Titik kumpul massa aksi akan berada di Jalan Amri RT-05, RW 02, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, sebelum bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

 

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih agar segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang telah mereka serahkan pada 20 Agustus 2024. WRC juga menuntut agar Kejaksaan memberikan laporan perkembangan perkara secara tertulis dan menyampaikannya di depan umum.

 

"Kami meminta Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk segera memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang kami duga terlibat dalam penyimpangan anggaran, termasuk Kepala Dinas PUPR dan jajarannya, Kepala Dinas BPKAD, Direktur RSUD, Direktur PDAM Tirta Prabujaya, dan Sekretaris Daerah Kota Prabumulih," tegas Pebrianto dalam surat pemberitahuan tersebut.

 

WRC menyoroti sejumlah permasalahan yang diduga menjadi indikasi korupsi, antara lain:

 

Kekurangan volume dan kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPR.


Realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu di Dinas PUPR yang terindikasi tidak sesuai peruntukan.


Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan di Dinas PUPR yang tidak sesuai ketentuan.


Kelebihan biaya personil tenaga ahli pada pekerjaan jasa konsultasi pengawasan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.


Belanja subsidi pada PDAM Tirta Prabujaya yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.


Pengelolaan belanja hibah dan aset tetap yang belum sesuai ketentuan.


Permasalahan terkait pengelolaan keuangan BLUD RSUD Kota Prabumulih.


 Kasus dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) yang belum ada penetapan tersangka.

 

WRC juga mendesak Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dana hibah PMI agar tidak menimbulkan opini publik yang liar. Mereka mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

 

Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang berkeadilan di Kota Prabumulih. WRC berharap Kejaksaan Negeri Prabumulih dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun.

 

Penulis WRC PAN-RI Sumsel

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius