SUMBARNET - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial SB (35) dan G (20) yang diduga menjadi aktor utama penyebaran ajakan menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara melalui media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa SB menggunakan akun Facebook bernama Nannu untuk menyebarkan konten provokatif di grup Jual Beli Cilincing yang memiliki sekitar 86.900 anggota.
Sementara itu, G turut menyebarkan ajakan serupa melalui akun Facebook Bambu Runcing di grup Loker Daerah Sunter dengan 9.100 anggota.
Selain lewat Facebook, SB juga mengelola grup WhatsApp Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI, dan terakhir ACAB 1312, beranggotakan 192 orang.
Grup ini digunakan untuk mengorganisasi massa yang akhirnya mendatangi rumah Sahroni.
Himawan menyebut modus pasutri tersebut meliputi penyebaran kebencian, penyalahgunaan informasi elektronik milik orang lain, serta penghasutan publik.
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus 2025.
Dari hasil pengawasan, Polri menemukan 592 akun dan konten provokatif yang telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kini, keduanya dijerat Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penghasutan. (**)
0 Post a Comment:
Posting Komentar