Polisi Ringkus Pengecer Judi Togel

 


SUMBARNET.COM - Pria bernama Kusmadi (42) yang berprofesi sebagai pengecer judi togel hanya bisa pasrah saat diringkus polisi. Warga asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik itu tidak menyangka dirinya digerebek saat sedang asyik merekap nomor judi pelanggannya.


Kasus perjudian togel ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti ada kegiatan jenis judi togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.


Atas dasar laporan tersebut, sejumlah anggota Satreskrim Polres Gresik menyelidiki kasus ini dengan terjun ke lapangan. Setelah diselidiki, tersangkanya mengarah ke Kusmadi.


Tak ingin buruannya kabur, petugas kemudian menggerebek rumah Kusmadi selaku pengecer judi togel. Namun, bandar judinya berhasil melarikan diri dan saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).


“Dari tangan tersangka kami menyita 13 buah nomor tombokan judi togel. Satu buah ponsel serta uang sebesar Rp 1,57 juta,” ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Kamis (15/10/2020).


Arief menambahkan, usai digerebek pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polres Gresik guna menjalani pemeriksaan.


“Tersangka kami jerat dengan pasal 303 KHUP ancaman lima tahun penjara,” imbuhnya.


Perwira menengah itu juga mengimbau kepada masyarakat. Di tengah masa sulit pandemi Covid-19. Tersangka mengambil keuntungan dengan mengadakan kegiatan judi togel.


Sementara tersangka Kusmadi menyatakan dirinya hanya sebagai pengecer saja. Sementara rekannya yang menjadi bandar melarikan diri sewaktu digerebek.


“Rekan saya kabur tidak mau bertanggungjawab. Kini malah saya yang masuk penjara,” pungkasnya.


Source: beritajatim.com


0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius