SUMBARNET.COM - Personil Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan, tangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang bertindak sebagai pemakai dan pengedar di dua titik berbeda di wilayah hukum Polres Pamekasan, pada Selasa (20/10).
Kedua tersangka masing-masing inisial S (38) dan ZF (48) keduanya warga Desa Batukerbuy, Pasean. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, S sebagai pengedar ditangkap di Jl Raya Tamberu, Batumarmar, sedangkan ZF (pemakai) ditangkap di kamar kos di Jl Bonorogo, Kelurahan Lawangan Dheje, Pamekasan.
“Awalnya tersangka ZF kita tangkap di kamar kos di Jl Bonorogo, karena memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Termasuk sejumlah barang bukti milik tersangka juga kita amankan,” kata Kasat Reskoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, melalui Kabag Humas AKP Nining Dyah, Sabtu (24/10/2020).
Pasca dilakukan proses penangkapan terhadap ZF, petugas selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan akhirnya didapat informasi jika barang haram tersebut didapat dari S. “Berdasar pengakuan ZF, barang jenis sabu didapatkan dari S yang selanjutnya kita tangkap di Jl Raya Tamberu,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti, selanjutnya mereka diserahkan kepada penyidik Satreskoba Polres Pamekasan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambung Nining Dyah.
Selain dua tersangka dalam pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi 1 piket sabu dengan plastik klip seberat sekitar 0,30 gram, serta 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melanggar hukum dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkitika,” pungkasnya.
Source: beritajatim.com
0 Post a Comment:
Posting Komentar