SUMBARNET.COM - Sat Resnarkoba Polresta Padang tangkap seorang pria inisial RM (36), pada Minggu (7/11) di jalan Pasir Purus Atas Rt 002 Rw 004 Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedi Ardiansyah Putra melalui Kasubag Humas Ipda Adha Tawar kepada awak media ini, pada Minggu (7/11).
"Pria itu merupakan pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan Ganja," kata Ipda Adha Tawar.
Barang bukti yang diamankan satu kotak rokok merk sampoerna disalamnya terdapat satu kertas warna putih yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga sebagai Narkotika jenis Ganja dan satu batang yang sudah di lenting dengan kertas vapir berisikan daun dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja.
Ada juga satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan satu unit Handphone lipat merk Samsung warna hitam.
"Adapun berat berat kotor (bruto) barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut ialah 0,36 gram dan Ganja 7,26 gram," jelas Ipda Adha Tawar.
Adha Tawar menjelaskan Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Shabu dan Ganja.
Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dipimpin oleh Kasubnit II Unit I Ipda Fikri Rahmadi," jelas Adha Tawar. (AdF)

0 Post a Comment:
Posting Komentar