SUMBARNET.COM - Unit II Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus Lukman (27) dan Nofal (26) warga Rungkut memiliki 3 pohon ganja dan menjual hasil berkebunnya di wilayah Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino dikutip dari beritajatim.com mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Dalam menjalankan aksinya, mereka berdua menyamar sebagai pedagang snack keliling.
“NF (Nofal) ditangkap pada Senin (14/03/2022) dengan barang bukti 224 gram ganja kering yang diakui miliknya,” ujar Anton, Selasa (22/03/2022).
Saat diperiksa polisi, Nofal mengatakan ia mendapatkan ganja dari Lukman dengan cara diantarkan. Selain itu, ia menyebut Lukman juga memiliki pohon ganja. Mendapat informasi tersebut, polisi lantas mendatangi Lukman di Jalan Karang Rejo.
“Kami datangi dan geledah ternyata memang ada 3 buah pohon ganja dengan tinggi 78 cm, 25,5 cm dan 43 cm,” imbuh Anton.
Dari pengakuan Lukman, ia awalnya hanya mencoba mempraktekan ilmu menanam ganja dari youtube. Ditanya terkait bibit yang ditanam, Lukman menyebutkan jika ia memperoleh dari seseorang bernama TP yang saat ini masih buron.
“Dari ganja yang saya beli dari TP pak bibitnya. Saya tanam beberapa yang tumbuh tiga. Menanamnya dari 2 bulan lalu,” ujar Lukman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (adf/ang/kun)
0 Post a Comment:
Posting Komentar