SUMBARNET - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara untuk Jaksa . Menurut dia, polisi dan TNI sama-sama mempunyai tugas untuk melindungi jaksa.
Perpres itu dijelaskan bahwa penjagaan oleh pihak kepolisian lebih bersifat personal. Sementara, penjagaan yang dilakukan TNI lebih bersifat institusi.
"Polisi lebih kepada keamanan pribadi dan personel serta keluarganya. Sedangkan, TNI lebih kepada institusi Kejaksaan itu sendiri," ujar Yusril di Kantor Ombudsman RI, Kamis (22/5/2025).
Dia tak menampik jaksa dalam melakukan tugasnya terhadap perkara tertentu kerap mendapatkan ancaman yang sifatnya institusional. Maka itu, penjagaan oleh TNI juga tidak melanggar aturan.
Pada intinya keamanan di Kejaksaan tidak serta merta tak ada campur tangan aparat kepolisian. Dia meminta masyarakat memahami hal ini.
"Sehingga tidak seperti yang selama ini diramaikan seolah-olah hanya TNI, tapi sebenarnya tidak. Polisi juga dilibatkan dan TNI juga dilibatkan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu menjelaskan pada intinya jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara baik dari TNI maupun Polri.
Source : sindonews.com
0 Post a Comment:
Posting Komentar