SUMBARNET - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lokasi pasti PT Gag Nikel yang disorot karena aktivitas tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia menekankan PT Gag Nikel bukan bagian dari kawasan Geopark Raja Ampat.
Bahlil menampilkan peta Kabupaten Raja Ampat dan Geopark Raja Ampat. Dia menyampaikan lokasi PT Gag Nikel berada 42 kilometer dari Pulau Piaynemo dan lebih dekat ke Provinsi Maluku Utara daripada Raja Ampat.
"Ini adalah lokasi Geopark. Ini, ini Piaynemo di sini. Pulau Gag itu disini. Pulau Gag ke sini (Piaynemo), ini kurang lebih sekitar 42 km dan dia lebih dekat ke Maluku Utara. Dan dia bukan merupakan bagian kawasan dari Geopark," jelas Bahlil kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
PT Gag Nikel di Pulau Gag menjadi satu-satunya perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi oleh pemerintah.
4 Izin Tambang Dicabut
Sementara itu, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yakni, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun.
Kemudian, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran dan PT Nurham di Yesner Waigeo Timur. Adapun empat perusahaan yang izinnya dicabut ini berlokasi di kawasan Geopark Raja Ampat.
"Memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan keempat perusahaan tersebut melanggar aspek lingkungan dalam aktivitas pertambangan di kawasan Geopark Raja Ampat. Menurut dia, pemerintah memandang bahwa kawasan Geopark Raja Ampat harus dilindungi, khususnya biota laut dan konservasinya.
"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," tutur Bahlil.
Source : liputan6.com
0 Post a Comment:
Posting Komentar