SUMBARNET - Adit (34) warga Dusun V, Desa Pematang Tanah Seribu, Kecamatan Air Joman, Asahan diciduk polisi setelah curi ponsel dan motor milik Rido (20), kekasih sejenisnya.
Aksi tersebut terjadi pada Rabu (28/5/2025) lalu, dimana korban dan pelaku yang berkenalan melalui aplikasi hubungan sesama jenis memesan kamar hotel.
Setelah memesan hotel, antara pelaku dan korban masuk ke kamar dan melakukan hubungan sesama jenis. Setelah selesai melakukan perbuatannya, pelaku terlebih dahulu bersiap dan bergegas pergi.
Setelah korban selesai dan bersiap keluar dari kamar, korban melihat sepeda motor dan handphone miliknya sudah hilang dan tidak ada di parkiran hotel.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, akibat perbuatan Adit, korban Rido mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.
“Korban membuat laporan, dan tim melakukan penyelidikan, sehingga pada Selasa (3/6/2025) dinihari, tersangka Adit berhasil kami ringkus,” kata Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi.
Katanya, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan masih memeriksa pelaku untuk mengetahui lebih dalam soal modus operandinya.
Sumber : Posmetro Medan
0 Post a Comment:
Posting Komentar