SUMBARNET - Oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga telah memerkosa 10 santriwati. Aksi bejat pelaku, Moh Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean itu ternyata sudah berlangsung sejak 2021.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pelaku Moh Sahnan ditangkap Tim Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya, Rabu (11/6/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jumlah korban mencapai 10 orang santriwati. Aksi bejat ini dilakukan oleh pelaku secara berulang dengan berbagai modus.
"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021. Awalnya, korban berinisial F diminta oleh pelaku untuk mengantarkan air dingin ke dalam kamarnya. Namun saat berada di kamar, korban justru menjadi korban rudapaksa," ujar AKP Widiarti.
Dia menuturkan, korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut. Pelaku kembali melakukan aksi yang sama dengan modus serupa. "Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun," ucapnya.
Atas perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : inews.id
0 Post a Comment:
Posting Komentar