Polantas Briptu MR Dipecat Karna Lecehkan Pelajar Saat Proses Tilang

 


SUMBARNET - Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Dia dipecat karena melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.


Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap PGS (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang saat berlangsung proses tilang kendaraan bermotor.


"Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Rabu (11/6/2025), mulai pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita, bertempat di ruang Tahti lantai II Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).


Hendry menambahkan, sidang pemecatan ini dipimpin oleh para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur, dengan keterlibatan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat sidang.


"Proses persidangan berlangsung secara tertib, objektif, dan transparan," kata Hendry.


"Briptu MR, anggota Sat Lantas Polresta Kupang Kota, terbukti melakukan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial PGS, saat melaksanakan tugas penindakan lalu lintas. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar kode etik profesi dan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," tegas Hendry.


Dalam putusannya, lanjut Hendry, Komisi KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela.


Kedua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.


Hendry mengatakan, tindakan tegas ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.


Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, terlebih lagi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.


“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” ujar dia.


Ia menjelaskan, proses sidang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


“Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat,” ujar dia.


Dalam hasil persidangan juga dinyatakan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Sebaliknya, tindakan pelanggar dilakukan dengan kesadaran penuh dan dianggap mencoreng nama baik institusi, yang menjadi faktor pemberat utama dalam proses penilaian komisi.


Polda NTT akan terus menjalankan komitmen dalam menegakkan etika dan profesionalisme di tubuh Polri, serta mengedepankan integritas dalam setiap lini tugas kepolisian.


"Kami ingin menegaskan bahwa Polri bukan hanya penegak hukum di luar, tetapi juga penegak disiplin di dalam. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata dia.


Polda NTT akan terus menjalankan komitmen dalam menegakkan etika dan profesionalisme di tubuh Polri, serta mengedepankan integritas dalam setiap lini tugas kepolisian.


"Kami ingin menegaskan bahwa Polri bukan hanya penegak hukum di luar, tetapi juga penegak disiplin di dalam. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata dia.


Sebelumnya diberitakan, Briptu MR, anggota polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kupang Kota diperiksa setelah melakukan pelecehan seksual terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.


"Hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT menggelar perkara internal untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra.


Sumber : Kompas

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius