Respons Sengketa, JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh

 


SUMBARNET - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), merespons sengketa empat pulau, antara Aceh dan Sumatra Utara. JK menegaskan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, sebagaimana telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Daerah Otonom Provinsi Aceh.


"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil," ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.


Menurut JK, Aceh sempat menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Utara pada 1956 di era Presiden Soekarno. Namun, karena adanya konflik di Aceh, wilayah Serambi Mekah itu kemudian berdiri sendiri dengan status otonomi khusus.


"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan 14 kabupaten, jadi sudah formal," bebernya.  


JK mengaku juga telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik empat pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa status pulau-pulau itu telah diatur melalui undang-undang.


"Karena ini didirikan dengan undang-undang, tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen. Karena undang-undang lebih tinggi daripada keputusan menteri," jelas dia. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius