Senator Minta Mendagri Kembalikan 4 Pulau Aceh yang 'Masuk' ke Sumut

 


SUMBARNET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Anggota DPD Sudirman Haji Uma meminta Mendagri mengembalikan kepemilikan empat pulau itu ke Tanah Rencong.

"Kami meminta Menteri Dalam Negeri untuk menghargai marwah Aceh, mematuhi kesepakatan yang telah ada, dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang justru berpotensi merusak hubungan baik antar provinsi," kata Haji Uma dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).


Haji Uma menyebutkan pentingnya semua pihak untuk merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang menjadi acuan resmi penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Dia menyerukan Pemerintah Sumut menghormati kedaulatan batas wilayah Aceh dan tidak memperkeruh situasi dengan wacana baru yang tidak berdasar hukum. 


"Kami sedang menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah pulau Aceh, taat pada kesepakatan 1992 dan menjaga keharmonisan antar provinsi bertetangga," jelas Haji Uma.


"Atas dasar apa Pemerintah provinsi Sumut mencetuskan pengelolaan bersama? Yang kami perjuangkan adalah pengembalian kedaulatan dan kejelasan status, bukan kompromi yang mengaburkan wilayah. Ini bukan amanah rakyat Aceh," lanjut Haji Uma.


Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution datang ke Aceh membahas polemik empat pulau dengan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem. Bobby mengusulkan pengelolaan keempat pulau itu dilakukan secara kolaboratif.


"Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan pak gubernur Aceh," kata Bobby saat ditemui di Pendopo Gubernur Aceh,Rabu (4/6). (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius