Usul Pemakzulan Gibran bin Jokowi, Purnawirawan TNI Kirim Surat Resmi ke MPR dan DPR



SUMBARNET - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, perihal Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR.


"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat seperti dikutip JPNN.com, Selasa (3/6).


Forum mengungkapkan dasar konstitusional yang membuat mereka mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran.


Setidaknya, empat aturan dituangkan sebagai usulan pemakzulan, yakni UUD 1945 amendemen III, TAP MPR RI Nomor XI/1998, UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 


Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengungkap argumentasi hukum mengusulkan Gibran dimakzulkan dari kursi Wapres RI.


Mereka menilai Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres dan cawapres dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Forum menilai proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Mereka menilai putusan Nomor 90 tidak sah atau cacat hukum, karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, berstatus paman Gibran Rakabuming Raka.


"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian pernyataan forum dalam suratnya.


Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat juga menyertakan alasan kepatutan untuk mengusulkan pemakzulan Gibran.


Mereka menilai putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu belum punya kapasitas dan pengalaman memimpin Indonesia.


Forum juga menganggap pendidikan dan ijazah Gibran tak jelas, sehingga tidak layak memimpin Indonesia.


"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.


Mereka juga mengungkapkan alasan moral dan etika serta dugaan korupsi, sehingga mengusulkan pemakzulan Gibran.


Forum dari sisi moral menilai Gibran yang tersangkut kasus akun Fufufafa tak layak memimpin bangsa.


Toh, lanjut mereka, Gibran yang diduga sebagai pengendali akun sempat menulis kalimat hinaan terhadap sejumlah tokoh seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.


Sementara itu, Gibran juga tidak layak menjadi Wapres karena dugaan korupsi yang sempat dilaporkan Ubedilah Badrun pada 2022.


Menurut forum, Ubedilah melaporkan relasi bisnis Gibran Rakabuming Raka dan sang adik, Kaesang Pangarep terkait suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke rintisan kuliner. 


"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.


Dokumen telah dikirim ke MPR dan DPR. Forum Purnawirawan Prajurit TNI, bahkan memperoleh surat balasan yang menyatakan dua lembaga sudah menerima berkas.


Source : msn.com

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius