Pasca Pegisian Kuisioner E-Monev, Bawaslu Padang Panjang Lakukan Penguatan Kelembagaan Antar Organisasi Publik



Padang Panjang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang membuat inovasi Smart Card PPID sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik. Inovasi ini disampaikan saat kunjungan Ketua Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumetera Barat, Musfi Yendra, S.IP, M,Si, C.Med bersama Bawaslu Provinsi Sumbar Koordinator Devisi Penanganan Data dan Informasi Vifner, S.H., M.H, Jamat (19/9/2025).


Kunjungan Ketua KI, Musfi Yendra bersama Bawaslu, Vifner ke Bawaslu Padang Panjang disambut langsung oleh Ketua Bawaslu, Hidayatul Fajri didampingi Komisioner dan staf beserta organisi publik di kota julukan Serambi Mekah tersebut


“Untuk menjaga konsistensi keterbukaan informasi publik, kami membutuhkan dukungan dari berbagai organisasi yang ada di Padang Panjang terutama insan Pers selaku pilar ke 4 (empat)," ucap Hidayatul.


Ia juga menjelaskan, Smart Card PPID Bawaslu ini dilengkapi kode QR yang langsung terhubung ke website resmi PPID Bawaslu. Dengan begitu, masyarakat cukup melakukan pemindaian untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah.


“Masyarakat berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya, selama itu bukan informasi yang dikecualikan. Teknologi digital seperti ini memberi kemudahan bagi publik untuk mengakses informasi kapan saja dan di mana saja,” ungkapnya.


Selain memperkenalkan Smart Card PPID Bawaslu Padang Panjang, kegiatan ini dilanjutkan dengan pembekalan tentang pentingnya pengelolaan data informasi publik yang dipaparkan langsung oleh Koordinator Devisi Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner, bersama Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dengan mengikut sertakan organisasi publik dan jurnalis.


Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan data, pelayanan informasi publik, serta persiapan presentasi Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025.


Koordinator Devisi Penanganan Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner, menegaskan perlu adanya pembinaan keterbukaan informasi di seluruh jajaran Kabupaten/kota. Ia menilai Padang Panjang meskipun 2 (dua) Kecamatan dan 16 (enam belas) Kelurahan, sangat memerlukan perhatian khusus agar mampu meningkatkan kreativitas dalam mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


“Ada beberapa hal yang harus didorong, sehingga PPID Padang Panjang bisa produktif dan meraih predikat informatif pada penilaian KIP. Tidak hanya operator, tetapi pimpinan juga wajib menindaklanjuti arahan dari Komisi Informasi,” tegas Vifner




Ia juga mengapresiasi kepada Ketua Komisi Informasi Sumbar yang langsung hadir untuk memberikan materi. Menurutnya, langkah tersebut memberi motivasi dan peluang besar bagi Bawaslu Padang Panjang untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi.


Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, menilai Bawaslu Padang Panjang telah menunjukkan perkembangan signifikan. Menurutnya, dengan telah diluncurkannya Smart Card PPID ini, tentu saja ini menjadi percontohan hendaknya.


“Inovasi ini patut dicontoh oleh PPID Kabupaten/kota sehinggah Bawaslu Padang Panjang menjadi  percontoan terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik di daerah. Transparansi, inovasi, dan konsistensi harus terus dijaga agar Bawaslu bisa jadi contoh bagi lembaga-lembaga lain,”ungkap Musfi.


Ia menambahkan, informasi publik bukan hanya soal berita, melainkan juga kebijakan dan keuangan yang termasuk hak publik untuk mengetahuinya. Bila seluruh Bawaslu Kabupaten/kota di Sumbar berhasil meraih predikat informatif, hal itu akan menjadi sejarah penting di tingkat nasional.


Melalui pembekal dan inovasi yang telah dilakukan Bawaslu Padang Panjang, Musfi Yendra berharap penguatan kapasitas dan inovasi tentang pelayanan keterbukaan informasi publik Bawaslu Padang Panjang tentu harus mampu meningkat secara berkelanjutan.


Dalam kesempatan itu, Musfi menjelaskan, setiap badan publik yang didanahi oleh uang negara harus menyediakan sarana informasi publik yakni, E-Monev, yang merupakan aplikasi berbasis digital untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan secara efektif. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program, serta memudahkan pengumpulan data dan pelaporan secara real-time. Dengan E-Monev, pengguna dapat melacak kemajuan program, mengidentifikasi hambatan, dan melakukan evaluasi yang lebih cepat dan efisien


Karena kata Musfi, dasar hukum KIP di Indonesia norma dasar Pasal 28 UUD NRI tahun 1945 "Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memilik, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segela jenis saliuran yang tersedia" Dengan norma hukum UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Pada kesempatan itu, Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang Rifnaldi memberikan apresiasi terhadap inovasi Bawaslu Kota Padang Panjang Pasca Pegisian Kuisioner E-Monev. 


"Kita juga berharap kepada Bawaslu Padang Panjang, hendaknya ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PJKIP dan organisasi Pers yang ada Padang Panjang. Sehingga klaborasi ini bisa menjadi contoh buat lembaga-lembaga lainnya," kata Rifnaldi. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius