Viral di Medsos, Gerakan ‘Stop Tot-Tot Wuk-Wuk’



Medan - Gerakan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” kini menjadi perbincangan hangat di media sosial, untuk mengajak penggunanya agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan lampu strobo, sirene, maupun rotator saat berada di jalan raya. 


Fenomena ini mencuat setelah banyak pengendara mobil menggunakan strobo seolah-olah kendaraan mereka memiliki hak prioritas, padahal penggunaannya telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 


 Lampu strobo, sirene, dan rotator sebenarnya hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil kepolisian, atau iring-iringan resmi yang mendapat pengawalan. 


Jika dipasang tanpa izin atau dipakai untuk bergaya, maka pengguna bisa dikenai sanksi tilang dan denda cukup besar. 


 Penggunaan atribut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Adapun lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni:  (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: 


1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 


2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan 


3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. 


Jika ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo.


Sumber : Posmetro Medan 

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius