Besaran Tunjangan Anggota DPRD Padang Panjang Fantastis, Namun Setiap Tahun Audit BPK Belanja Perjalanan Dinas Ada Temuan



SUMBARNET - Plt. Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, Davidson menyebutkan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang tahun 2022-2024, sejatinya Inspektorat Kota Padang Panjang lah yang pertama kali menemukannya.


Hal tersebut bermula pada 2021, Inspektorat Kota Padang Panjang melakukan pemeriksaan terhadap anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang tahun 2020.


Hasil pemeriksaan saat itu, jajaran Inspektorat menemukan adanya pelanggaran penggunaan keuangan negara pada kegiatan di Sekretariat DPRD.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Padang Panjang, Davidson mengaku pihak Sekretariat DPRD tidak kooperatif dalam menyikapi hasil temuan tersebut.

"Hasil temuan tersebut kemudian disampaikan ke Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang. Namun Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang terkesan tidak serius menanggapi, sehingga akhirnya menjadi temuan BPK RI," tutur Davidson kepada sejumlah awak media di kantornya, Senin (6/10/2025). 


Pada pertemuan tersebut, Davidson rurut didampingi auditor muda inspektorat, Yuli Yanti, dan Plt. Irban Inspektorat Firsom Syukriadi. 


Berikut Davidson menyampaikan data tindak lanjut temuan BPK terkait pelanggaran penggunaan keuangan pada sekretariat DPRD Kota Padang Panjang tahun 2022-2024 dengan rincian:


Tahun 2022 jumlah temuan Rp1. 908.335.000. Tindak lanjut temuan tersebut pada April-September 2023:

1 (satu) kali bayar sebanyak 41 orang

2 (dua) kali bayar sebanyak 2 (dua) orang. 

3 (tiga) bayar sebanyak 1 (satu) orang. 


Tahun 2023 jumlah temuan Rp3.037.587.640. Tindak lanjuti temuan tersebut pada April-Oktober 2024:

1 (satu) kali bayar sebanyak 7 (tujuh) orang. 

2 (dua) kali bayar sebanyak 6 (enam) orang. 

3 (tiga) bayar sebanyak 1 (satu) orang. 

4 (empat) kali bayar sebanyak 4 (empat) orang 

5 (lima) kali bayar sebanyak 1 (satu) orang. 

7 (tujuh) kali bayar sebanyak 1 (satu) orang.


Tahun 2024 jumlah temuan Rp319. 904.469. Tindak lanjut temuan tersebut pada Mei-Juli 2025:

1 (satu) kali bayar sebanyak 40 orang. 

2 (dua) kali bayar sebanyak 4 (empat) orang. 

3 (tiga) kali bayar sebanyak 1 (satu) orang. 

4 (empat) kali bayar sebanyak 2 (dua) orang. 

6 (enam) kali bayar sebanyak 1 (satu) orang. 


Sayangnya, ketika awak media meminta penjelasan detil terkait jumlah angka pengembalian dan nama-nama yang mengembalikan, Davidson menjawab jika inspektorat tidak berwenang menyampaikannya. 


"Terkait jumlah angka pengembalian dan nama-nama yang mengembalikan. Inspektorat tidak berwenang untuk itu, karena itu terkait dengan LHP BPK. Inspektorat hanya menfasilitasi Tindak Lanjut (TL) hasil rekomendasi BPK sesuai dgn ketentuan dari BPK," jawabnya. 


Seperti yang pernah diberitakan media ini (11/10) kisruh besaran tunjangan anggota DPR RI yang dinilai begitu fantastis, telah menimbulkan gejolak dan berimbas hingga ke tingkat kabupaten dan kota di Indonesia. Termasuk di Kota Padang Panjang.


Diketahui kemudian besaran tunjangan untuk anggota DPRD Kota Padang Panjang melalui kajian tim Appraisal dan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Panjang nomor 8 Tahun 2022, angkanya dinilai cukup fantastis. 


Seperti tunjangan perumahan, setiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11.480.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp7.598.000. Dan tunjangan transportasi, masing-masing- anggota DPRD setiap bulan mendapat Rp12.600.000. 


Besaran tunjangan tersebut menjadi perbincangan hangat di ruang  private dan ruang publik di kota kecil berhawa sejuk itu. 


Salah seorang praktisi hukum di Kota Padang Panjang, Suarmen, SH melihat suatu ketidakwajaran karena terjadi ketimpangan perlakuan kesejahteraan antara wakil rakyat dengan rakyatnya. Selagi itu diatur dalam peraturan perundang-undangan tentu tidak ada masalah. Kalau benar tunjangan perumahan setiap anggota DPRD Kota Padang Panjang itu sebesar Rp 7. 598.000, artinya satu tahun nilainya Rp 91.176.000.


"Kita juga harus melihat dari kemampuan masyarakat Padang Panjang, apakah mereka sudah sejahtera dan mampu mengontrak rumah minimal 50 persen dari tunjangan perumahan anggota DPRD ini, yakni senilai Rp 45 juta," tanya Suharmen.


Demikian juga halnya dengan tunjangan transportasi senilai Rp 12.600.000 perbulan. Jika dijumlahkan tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Padang Panjang satu tahunnya bernilai Rp 151.200.000, sementara masyarakat masih mayoritas hanya mampu memiliki sepeda motor dengan membeli secara kredit atau mecicil.


"Menurut saya tunjangan untuk anggota DPRD ini sah-sah saja. Namun perlu tinjau dan dikaji ulang agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara wakil rakyat dengan rakyatnya. Karena DPRD itu adalah wakil rakyat yang memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Maka sudah sepatutnya mereka memikirkan bagaimana masyarakat kota yang sama-sama kita cintai ini menjadi sejahtera," pungkas Suherman.


Senada salah satu tokoh adat Minangkabau, Basrizal, S. Sos, Dt. Pangulu Basa, mengatakan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD jangan hanya semata-mata dilihat dari aspek legalistik, tapi yang lebih utama adalah dimensi moral dan sosial, serta harus ada nilai kepatutan dan kepantasan. 


"Ditengah kehidupan rakyat yang makin sulit dihimpit beban hidup yang makin berat agaknya besaran tunjangan yang direkomen oleh tim Appraisal itu mengabaikan kepedihan hidup rakyat," ujar Basrizal kepada media ini, Selasa (14/10/2025). 


Ia menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD sejatinya adalah rakyat yang diberi tugas untuk mensejahterakan rakyat, melayani rakyat agar hidup lebih baik dan sejahtera. 


"Tugas mensejahtera dan melayani terlihat belum membuahkan hasil kalau tak boleh dibilang gagal. Ingat, jangan sampai utang pileg dibebankan kepada anggaran negara (APBD)," tegasnya lantang. (TIM)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius