PENYIDIK POLRES PADANGPANJANG AKAN GELAR PERKARA DUGAAN PROVOKASI SARA

 


Padang Panjang - Penyidik Polres Padangpanjang akan menindak lanjuti  Laporan Polisi dari Pemangku adat Nagari Bukiksuruangan  dengan  akan melaksanakan gelar perkara seperti yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor :  B/260/X/RES.1.18/2025/Reskrim.


Setelah bergulirnya Laporan Polisi tanggal 12 Agustus 2025 teregistrasi Nomor :  LP/B/80/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT. 

Dt Tan Majolelo sebagai Pelapor mengatakan telah menerima 4(empat) kali SP2HP. Pertama (14/08) dimulainya Penyelidikan, ke dua(27/08) pemeriksaan saksi dan ketiga (23/09) permintaan keterangan saksi-saksi. 

Rabu, (08/10) sekira pukul 22:30 WIB menerima SP2HP ke empat yang isinya menyatakan, bahwa penyidik Polres Padangpanjang telah memeriksa Terlapor dan mendapatkan keterangan dari ahli bahasa, Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Padangpanjang akan melaksanakan Gelar Perkara.


Ketua KAN Bukiksuruangan FFEM Dt Bagindo Marajo saat dimintai keterangan menyatakan, "Penyidik di Polres Padangpanjang agar segera menindaklanjuti laporan dan menuntaskan  jangan berhenti tanpa ada ujung".


Menanggapi Laporan Dt Tan Majolelo terhadap oknum Perwira Polisi yang menjabat sebagai Kasi Propam Polres Padangpanjang ini, Ketua Umum Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Sumatera Barat  Dr. Otong Rosadi, SH, M.Hum, "Kepolisian harus memproses hukum yang konferensi, terhadap pelakunya,  provokasi Sara bisa menggangu stabilitas kesatuan dan persatuan bangsa, karena telah membawa unsur etnis, suku dan  agama".


Ketua BAKORKAN Sumatera Barat Basrizal DT Pangulu Basa, saat ditemui di rumahnya mengatakan dan berharap, "Untuk menghindari meluasnya gejolak masyarakat Pemangku Adat di Padangpanjang dan X Koto,  Polisi harus menuntaskan persoalan ini dengan bijaksana".(TPS)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius