Padangpanjang - Perwako nomor 8/2022 merupakan perwako perubahan dari Perwako nomor 32/2017, tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang tahun 2017 nomor 32, sebagaimana telah diubah dengan Perwako nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Perwako nomor 32/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang Panjang.
Pasal 2 ayat (1) di Perwako nomor 8/2022 berbunyi dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 11. 480.000, dan Anggota DPRD sebesar Rp. 7.598.000.
Tunjangan transportasi tertulis pada Perwako 8/2022, Pasal 5 ayat (3), berbunyi: besaran tunjangan tranportasi Anggota DPRD setiap bulan sebesar Rp.11.600.000.-
"Angka yang sangat fantastis untuk tunjangan tranportasi yang diterima anggota DPRD Padangpanjang yang luasnya lebih-kurang 22km²", kata Bagindo Saidi pengemudi Taksi online Maxim.
Sekretaris DPKAD Ketika ditanyakan apakah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilibatkan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, angka tunjangan perumahan dan Tranportasi Hasil kajian tim Apraisal.
"Hasil kajian tim appraisal itu sebagaimana disebutkan di atas tadi menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD menyusun besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang ditetapkan melalui Perwako," jelas Fikri. (TPS)
0 Post a Comment:
Posting Komentar