Kejati Tahan Dua Pejabat BPN Sumut Atas Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I



SUMBARNET - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land. Luas lahan yang terlibat mencapai 8.077 hektare.


Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yakni ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.


“Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Jeffry, Selasa (14/10/2025).


Jeffry menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan revisi tata ruang.


“Akibat tindakan tersebut, aset negara hilang hingga 20 persen dari total luas lahan yang diubah. Kerugian negara pun tak bisa dihindari,” tegasnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Keduanya ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk tahap penyidikan awal, berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025.


“Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan, dan keduanya langsung kami titipkan ke Lapas Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Jeffry.


Sumber : Medan Daily

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius