PADANGPANJANG KOTA KECIL YANG SEJUK DIDUGA ADA GETARAN KORUPSI DENGAN INTENSITAS KECIL DAN BESAR



Padangpanjang - Kepala Kejaksaan Negeri. Padangpanjang Adhi Setyo Prabowo di saksikan oleh beberapa orang pejabat di ruang kerjanya, menerima langsung surat dari  Wartawan Revolusi di ruang kerjanya.Senin,(27/10/2025)


Wartawan Revolusi terdiri dari enam orang wartawan, yaitu Rifnaldi (goparlement.com),  Yuwardi (Padang Ekspres), Irelisofa (sumbar.net), Alfian, YN (Topsumbar.co.id), Syafriyanto YB (jejak77.top), dan Yaldi Yarman (padangexpo.com),  memberikan Kliping berita yang telah diterbitkan di media masing masing

tentang Temuan BPK Atas Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRD Kota Padangpanjang tahun 2022-2024, serta Data Cicilan Pengembalian Uang hasil temuan di LHP BPK RI  tahun 2022 yang mulai pembayaran bulan April - September 2023 dari Inspektorat Kota Padangpanjang. Setelah menerima, melihat dan membacanya Kajari Padangpanjang Adhi Setyo Prabowo menarik nafas dalam sembari menawarkan minum kopi yang telah disebutkan di atas meja.


Sementara informasi  yang diperoleh Wartawan Revolusi pengembalian dana atas temuan BPK RI terhadap Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Padangpanjang 2022 kala itu di tangani Kejaksaan, setelah pengembalian tidak terlaksana seperti yang disampaikan oleh (plt) Kepala Inspektorat. 


Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 Bahwa tenggat waktu pengembalian dana temuan BPK adalah 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Kejaksaan melanjutkan pemeriksaan untuk tindakan hukum  karena tenggat waktu pengembalian dana temuan BPK telah melampaui masa tenggat. Ketidak kejelasan dan transparan Kejaksaan mengusut  Pengembalian uang negara dugaan korupsi Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Padangpanjang tahun 2022 hingga akhir Oktober 2025 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penyidik dalam perkara korupsi. Hal ini memungkinkan jaksa untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penuntutan. Penyidik Kejaksaan Negeri Padangpanjang sepertinya mengabaikan dan tidak melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran dan/atau pengembalian uang ke kas daerah dari Sekretariat DPRD sebagai barang bukti dalam proses hukum.


Temuan BPK RI yang tertuang dalam LHP 2022 atas Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Padangpanjang 2022  ditemukan sebesar Rp.1.908.335.000.- sesuai  dengan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004.  Bahwa tenggat waktu pengembalian dana temuan BPK adalah 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.


Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang yang baru beberapa bulan bertugas di Padangpanjang mengatakan, bahwa informasi yang diterima dari stafnya bahwa Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),  Perjalanan Dinas DPRD Kota Padangpanjang tahun 2022 memang ditangani oleh Kejaksaan.


"Sebagai pejabat yang baru beberapa bulan tugas di Padangpanjang saat menerima surat ini  mengucapkan terimakasih atas koreksi dari Wartawan Revolusi, untuk lebih jelas tindaklanjut terhadap LHP dari BPK RI atas Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kota Padangpanjang tahun 2022 tersebut, saya harus mencari informasi dan mempelajari berkas yang ada  lalu kita akan sansingkan singkronkan dengan materi berita  yang rekan Wartawan Revolusi tayangkan," jelasnya.


Rifnaldi Ketua FKJP menyampaikan, "Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya


"Pengembalian ini dianggap sebagai bentuk iktikad baik pelaku untuk memperbaiki kesalahan, Pengembalian kerugian negara dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk meringankan hukuman," tambah Rifnaldi melalui telpon selulernya.


Tokoh adat sekaligus Ketua BAKORKAN Sumatera Barat, Basrizal S.Sos DT Pangulu Basa dengan santai mengatakan, "Kita lihat saja apakah Kejaksaan Negeri Padangpanjang berani mengabaikan perintah dan sentilan Bapak Persiden Prabowo  terhadap kinerja Kejaksaan, dan bahkan  Kajagung Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M. juga telah memberi sinyal akan memberikan tindakan keras terhadap jaksa-jaksa yang melakukan praktik kompromi dalam penanganan kasus korupsi,"


Kegerahan masyarakat terhadap tingkah DPRD sudah sampai pada titik kebencian, karena dugaan korupsi Perjalanan Dinas terjadi berulang tiap tahun. Semoga saja kliping berita beberapa media yang di sertai data pengembalian dana dari LHP BPK RI atas Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD tahun 2022 yang  telah terang benderang terindikasi korupsi namun sepi dan senyap dalam keheningan di penyidik Kejaksaan Negeri Padangpanjang.


Jelang memperingati hari anti korupsi se-dunia (International Anti-Corruption Day) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember Tema peringatan terkini adalah "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju" yang menegaskan perlunya penguatan komitmen seluruh elemen bangsa dalam melawan korupsi. (DTM)

0 Post a Comment:

Posting Komentar