PT KAI DIDUGA TIDAK BAYARKAN SEWA TANAH MASYARAKAT DI PADANG PANJANG SELAMA 60 TAHUN

 


Padang Panjang - Ahli waris dari Mohammad Said Soetan Toemangoeng sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2025 tidak pernah lagi menerima sewa tanah dari Djawatan Kereta Api (DKA) yang pernah berganti nama PJKA (Peruhasaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan kini menjadi PT KAI.


Hal ini disampaikan oleh Alex cucu waris Mohammad Said Soetan Toemangoeng kepada media ini, pada Selasa (14/10/2025).


"Pada 17 November 1951 Kepala Eksploitasi Djawatan Kereta Api (DKA) Sumatera Barat dengan harga sewa sebesar Rp.20.-(dua puluh rupiah)/bulan. Kemudian pada 1 Januari 1955 terjadi perubahan terhadap harga sewa tanah dan kedua pihak  sepak dengan kenaikan harga sewa tanah menjadi Rp.24,50 (dua puluh empat,50/100 rupiah)/bulan dan pembayaran sewa dilakukan pada tanggal 8 Januari 1955," katanya.


Ia mengungkap sejak tahun 1960  Perusahaan Kereta Api yang pernah beberapa kalau berganti nama, pertamanya sebutannya Djawatan Kereta Api (DKA berganti menjadi Perusahaan Keretapi(PJKA) dan kini menjadi  PT.Kerda Api Indonesia (PT KAI).


"Tidak pernah lagi melakukan pembayaran terhadap sewa tanah yang di gunakan dan bahkan PT KAI sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2025 (sekarang) tidak pernah lagi melakukan pembayaran sewa kepada kami ahli waris pemilik tanah yang terletak km 75+476,40 dan kam75+497,80," ungkap Alex.


Alex menyebut, "tahun 2003 PT.KAI Dive Regional Sumatera Barat mengeluarkan surat nomor:206/RT.B.PP/07/03 perihal : Proses Penyelesaian Tanah asset km 75+476,40 dan kam75+497,80. Yang isinya menyatakan yang menempati tanah lokasi sesuai dengan km seperti diatas yang disebut sebagai debitur atau penyewa tanah  tidak diperpanjang kontrak/sewa untuk tahun 2004," sebutnya.


"Namun ternyata PT.KAI Devisi Regional II Sumbar sampai dengan 17 Oktober 2026 bukti pembayaran Penerimaan Kas nomor : 6215/PP/ 2016 yang di tandatangani oleh EFENDI (NIPP.39467) masih melakukan  penerimaan pungutan atau sewa kontrak pada masyarakat yang menempati lokasi tersebut,  padahal kami selaku ahli waris dari Mohammad Said Soetan Toemangoeng telah memiliki legalitas sebagai pemilik sah atas tanah terset dengan SHM nomor 454 tahun 2006," ujarnya.


Alex menambahkan, "tahun 1990 kami selalu ahli waris menemui pimpinan Dive Regional Sumatera Barat di Padang untuk mendapatkan kejelasan kontrak sewa tanah miliknya tela namun pihak Dive Regional Sumatera Barat tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti dan jelas. Pihak Dive Regional II Sumatera Barat mengarahkan kami untuk menemui pimpinan pusat PT.KAI di Bandung," tambahnya.


"Kerena ingin mendapatkan kepastian kami menemui pimpinan PT.KAI di Bandung, namun hanya mendapatkan jawaban akan kita telusuri lagi dokumennya dan akan ditindak lanjuti dengan pembicaraan dan pembahasan yang konfeerensif tentang ini. Itulah yang di sampaikan oleh orang PT.KAI yang di temui di Bandung kala itu," imbuhnya.


Alex menduga PT.KAI telah melakukan pemungutan yang melanggar isi surat yang dibuatnya berdasarkan surat PT.KAI Dive Regional Sumatera Barat mengeluarkan surat nomor:206/RT.B.PP/07/03 yang berisikan  dan menyatakan debitur atau penyewa tanah  tidak diperpanjang kontrak/sewa untuk tahun 2004. 


"Sampai saat ini PT.KAI masih menempatkan Material miliknya di atas tanah milik kami selaku ahli waris Mohammad Said Soetan Toemangoeng, kami merasa di permainkan oleh PT.KAI karena sampai sekarang tidak ada itikat baik dari Kepala Dive Regional II Sumatera Barat untuk menyelesaikan dan menjernihkan permasalahan yang telah menyita waktu" tutup Alex kecewa. (TPS)

0 Post a Comment:

Posting Komentar

Selamat datang di Website www.sumbarnet.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: Firma Ragnius