PT GMK Diduga Abaikan Hak Karyawan, Diberhentikan Sepihak Tanpa Pesangon

 


SUMBARNET - PT GMK yang merupakan perusahaan tambang biji besi di jorong Ranah Penantian Nagari Air Bangis Kecamatan Sei Beremas Pasaman Barat memberhentikan sepihak karyawannya diduga tanpa pesangon.


Hal ini disampaikan oleh Nurul Hadi koordinator karyawan yang di PHK oleh PT GMK kepada media ini pada, Senen (24/11/2025).


"Karyawan yang di PHK dengan dalih dirumahkan pada Juni 2025 itu tidak diberikan haknya oleh PT GMK," katanya.


"Nasib mereka tak jelas, surat PHK tidak diberi dan tidak menerima pesangon sampai saat ini," kata Nurul Hadi.


Nurul Hadi telah mendatangi pihak Disnaker Kabupaten Pasaman Barat, untuk mengadu dan memperjuangkan hak karyawan yang diduga diabaikan oleh pihak perusahaan.


Ia menyebut, "Disnaker melalui Desyandri menyambut baik kedatangan kami dan memfasilitasi untuk mengadakan mediasi, lalu memanggil pihak perusahaan agar segera memberikan pesangon," sebutnya.


"Pihak perusahaan diwakili Wahyu sebagai HRD hadir menyepakati mediasi itu. Disnaker sebagai penengah masalah ini menuntut dan memberikan kesimpulan agar pihak perusahaan segera membayar gaji dan pesangon, jika diabaikan maka pihak Disnaker akan melanjutkan dan menyurati maslah ini ke PHI Padang," ujar Nurul Hadi.


Nurul Hadi menjelaskan, "setelah diberi waktu lima hari oleh Disnaker kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan, bahkan pihak perusahaan malah mengeluarkan surat sepihak akan membayarkan gaji saja yang terlambat hanya 50%," jelasnya.


"Menurut kami ini tidak adil, karna sudah lebih 6 bulan dirumahkan dan harus dibayarkan pesangonnya, kami diberhentikan sejak bulan juni dan tidak pakai surat PHK sebagai mana mestinya, dan selama dirumahkan kami tidak menerima apapun," jelasnya.


"Setelah mencoba negosiasi dengan pihak perusahaan, mereka hanya membayarkan gaji keterlambatan yang 2 bulan sebesar 50%, namun pesangon tidak kami terima sampai saat ini," tutup Nurul Hadi. (tim)

0 Post a Comment:

Posting Komentar