TIDAK TERIMA ATAS PRILAKU PELECEHAN ASUSILA, Plt CAMAT PADANGPANJANG TIMUR DILAPORKAN KE POLISI



SUMBARNET - Diduga memasang kamera tersembunyi di kamar mandi wanita, Plt Camat Padang Panjang Timur dilaporkan anak Kost (RI) ke Polres Padangpanjang dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/150/XI/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT.


Berawal dari tayangan vidio di media sosial  Padangpanjang online (PPO) pertengkaran antara DR, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Padangpanjang Timur  dengan pihak keluarga yang menyewa Kostsan milik pejabat tersebut yang beralamat di Kelurahan Guguk Malintang Kecamatan Padangpanjang Timur mengemparkan dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Pacangpanjang.


Penghuni Kostsan sebagai Pelapor RI (21) tahun berasal dari Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, adalah Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Bukittinggi ini tengah melaksanakan program magang di Pengadilan Agama Padangpanjang, bersama dengan penghuni Kost lainnya merasa telah dilecehkan oleh pemilik rumah dengan memasang kamera tersembunyi CCTV di ruang pribadi dan sangat tertutup dari siapapun (Kamar mandi). Ini tindakan konyol dari pemilik Kostsan melanggar hak privasi dan harkat martabat  wanita. Karena merasa apapun dilakukan penghuni rumah Kost di kamar mandi dapat dilihat oleh DR sacara langsung karena CCTV terhubung langsung ke telepon genggam pribadinya.


Berita adanya kamera tersembunyi di kamar mandi Rumah Kost Wanita milik Plt Camat Padangpanjang Timur ini membuat gempar Kota yang berjulukan Serambi Mekah ini, ditambah beredarnya kabar sang pejabat bersangkutan diperiksa oleh penyidik unit Reskrim Polres Padangpanjang.


AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K, M.A.P Kapolres Padangpanjang saat di konfirmasi, membenarkan adanya laporan, "memang benar ada laporan terhadap DR, sekarang Kita tengah dalami kasus dari laporan tersebut, kita akan tangani sesuai aturan dan undang-undang, saat ini anggota unit Reskrim tengah lakukan pemeriksaan, cukup bukti nanti kita akan naikan status perkara ini ," ujarnya melalui pesan Whataps pada media ini.


Plt.Kepala Inspektorat Kota Padangpanjang Davidson S.Sos, MM  mengatakan, "Laporan terhadap  Plt Camat Padang Panjang Timur ke pihak Kepolisian adalah murni laporan pidana, jadi biarlah APH dari kepolisian menyelesaikan tugasnya, sementara untuk urusan kepegawaiannya jadi kewenang BKPSDM untuk membuat TIM yang melibatkan unsur terkait dj Pemerintahan Kota Padangpanjang," ujarnya saat dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan Pejabat di Pemerintahan Kota Padangpanjang 


Sementara kuasa hukum Pelapor mengatakan, "Tindakan pemasangan kamera tedsembunhi CCTV yang oleh Plt Camat Padangpanjang Timur yang  merekam aktifitas di ruang privat (kamar mandi) wanita ini termasuk dalam kategori pelecehan seksual, telah dan sangat merugikan klien kami," ungkap Zulhendri,SHi 


Seluruh rekaman vidio anak kos perempuan yang mandi tanpa busana disimpan di Galery ponselnya sementara rekaman perempuan mandi pakai basahan di hapus oleh DR.


Vidio yang beredar diberbagai flatfom sosial media dimana terjadi pedebatan Pihak keluarga Korban berdebat kata , terlihat DR dengan emosi seperti melakukan tendangan kepada seorang wanita yang di duga adalah pihak keluarga korban pelecehan susila yang mendatangi rumah pejabat tersebut.


Penggunaan kamera secara tersembunyi untuk merekàm orang lain tanpa persetujuan  merupakan tindakan beresiko secara hukum.


Tindakan DR yang merupakan Pejabat di Pemerintah Kota Padangpanjang adalah perbuatan tercela tersebut dapat dijerat UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 


Sebagai ASN tentu bisa diberlakukan aturan dan hukuman bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perbuatan berkaitan dengan asusila PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbuatan ini bisa dikategorikan Pelanggaran Disiplin Berat yang dapat berujung pada sanksi serius termasuk Pemberhentian sebagai ASN. (DTM)

0 Post a Comment:

Posting Komentar