7 Bulan Buron, Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Curanmor



Medan - Seorang pria, Ahmad Yahya alias Ucok, 38 tahun, akhirnya diringkus personel Polsek Medan Kota setelah sempat buron 7 bulan dalam kasus pencurian sepeda motor.


Pria yang tinggal di Jalan Pelajar, Gang Keluarga, Medan Kota, ditangkap, Minggu (26/4/2026) dinihari di kediamannya tanpa perlawanan.


Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/490/IX/2025/Polsek Medan Kota.


“Pelaku kami amankan setelah tim memperoleh informasi keberadaannya. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Tambunan.


Dijelaskannya, aksi pencurian itu terjadi, Minggu (21/9/2025) lalu di Jalan Bahagia, Teladan Timur. Korban, Sahdin, saat itu terjatuh dari Sepeda Motor Honda Beat BK 5991 AMX setelah menghindari kucing.


Pelaku yang berada di lokasi mengambil kesempatan tersebut. Dengan berpura-pura menolong korban yang terjatuh, pelaku bersama rekannya langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kunci kontaknya masih terpasang.


“Modusnya pelaku memanfaatkan kondisi korban yang terjatuh. Saat situasi lengah, sepeda motor langsung dibawa kabur,” ujarnya lagi.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Ia berkomplot dengan dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.


“Pelaku mengaku mendapat bagian Rp1 juta dari hasil penjualan sepeda motor tersebut,” tambahnya.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


"Kita masih memburu dua rekan korban tersebut," ujarnya. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar