Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merevisi aturan terkait penyelesaian piutang negara.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pengurusan Piutang Negara, yang dirilis pada 24 April 2026.
Dalam aturan terbaru ini, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) diberi kewenangan untuk menguasai fisik serta memanfaatkan aset sitaan milik debitur, tanpa perlu persetujuan dari pihak yang berutang.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 186A, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan aset dapat dilakukan oleh PUPN cabang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi kewajiban utang debitur.
Selain itu, pada Pasal 186B dijelaskan bahwa penguasaan aset dapat dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan administratif, seperti penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP), berita acara penyitaan, serta persetujuan dari Ketua PUPN cabang.
Ketua PUPN cabang juga diwajibkan menetapkan keputusan penguasaan fisik dalam waktu paling singkat 10 hari kerja sejak pengajuan permohonan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa masa penguasaan aset oleh negara atau kementerian/lembaga dapat berlangsung maksimal selama dua tahun.
Selama periode itu, aset dapat dimanfaatkan oleh negara, namun hasil atau manfaat yang diperoleh tidak secara langsung mengurangi jumlah utang debitur.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan piutang negara sekaligus memastikan aset yang telah disita dapat dimanfaatkan secara produktif. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar