Pesisir Selatan — Ketua LSM Lira Pesisir Selatan Melalui Sekretaris Rega Desfinal ST, berikan dukungan pada Kejari Pessel, Puldata dan Pulbaket atas temuan BPK RI, di DPRD Pesisir Selatan.
" Apa langkah di lakukan Kejari Pessel sangat di apresiasi,ini bentuk Profesional dan Transparansi Hukum," tegas Rega, pada media. Senin (13/4/2026).
Disampaikan nya, dalam Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tertuju ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti laporan LSM Lira Pesisir Selatan terkait temuan BPK RI di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebagai Rule Of Law Supremasi hukum adalah prinsip dasar di mana semua individu, lembaga, dan entitas pemerintah bertanggung jawab kepada, dan dilindungi oleh, hukum yang diumumkan secara publik dan ditegakkan secara adil.
" Langka Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kami apresiasi bentuk dari supermasi hukum di Negara Republik Indonesia terkhusus di Kabupaten Pesisir Selatan," ujar nya.
Prinsip ini memastikan tata kelola pemerintahan melalui prinsip-prinsip hukum yang mapan dan tidak sewenang-wenang—bukan berdasarkan keinginan pribadi—melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan yang independen dan tidak memihak.
LSM Lira sebagai lembaga yang megedukasi tentang pencegahan Korupsi sangat percaya kepada Aparat Penegak Hukum untuk bekerja Profesional dan Transparan .
Diberitakan sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa temuan signifikan terkait pemborosan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar. Temuan ini melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan belanja operasional anggota DPRD, serta pemborosan dalam belanja perjalanan dinas.
Adapun temuan tersebut diantaranya
- Kelebihan pembayaran tunjangan DPRD sebesar Rp1,92 miliar, mencakup:
- Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp1,57 miliar
- Tunjangan Reses sebesar Rp264 juta
- Belanja Penunjang Operasional sebesar Rp91 juta
- Pemborosan dalam belanja perjalanan dinas sebesar Rp210,45 juta
BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan menyetorkan seluruh nilai kelebihan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan memperkuat pengawasan internal, terutama dalam penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan verifikasi perjalanan dinas. (*)

0 Post a Comment:
Posting Komentar