SUMBARNET - Sorotan terhadap proyek pemerintah kembali mencuat di Kota Padang.
Kali ini, proyek rehabilitasi drainase milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang menjadi perhatian publik setelah diduga berjalan lebih dari satu bulan tanpa memasang papan informasi proyek atau plang SPK di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan tim media. Pasalnya, setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib mengedepankan keterbukaan informasi publik sejak awal pekerjaan dimulai, bukan justru terkesan tertutup dan tanpa identitas yang jelas.
Berdasarkan pantauan tim dilapangan, plang proyek baru terlihat dipasang setelah terjadi perdebatan antara tim awak media dengan pihak pekerja di lokasi proyek.
Fakta itu langsung menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek pemerintah tersebut.
Masyarakatpun mulai mempertanyakan keseriusan pengawasan dari pihak terkait. Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat seharusnya tidak boleh berjalan tanpa identitas dan informasi yang jelas di lapangan.
Setelah papan proyek dipasang, diketahui kegiatan tersebut merupakan:
Rehabilitasi Saluran Drainase Paket 4 RW 04 Terandam, Kelurahan Sawahan, Kota Padang
Nomor Kontrak: 14/KONT-SDA/APBD/PUPR/2026
Pelaksana: CV Nugraha Dhikarya Konstruksi
Nilai Kontrak: Rp180.669.138,47
Sumber Dana: APBD Kota Padang Tahun 2026
Masa Pekerjaan: 30 Hari Kalender.
Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya nilai proyeknya, melainkan dugaan tidak adanya transparansi sejak awal pengerjaan dilakukan.
Papan proyek sendiri bukan sekadar formalitas. Keberadaan plang SPK merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat agar publik mengetahui sumber anggaran, nama kontraktor, waktu pelaksanaan, hingga bentuk pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Tanpa adanya papan proyek, masyarakat tidak memiliki akses informasi yang jelas terkait legalitas dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Situasi seperti ini dinilai mencederai prinsip transparansi penggunaan uang negara dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengawasan proyek pemerintah.
“Kalau tidak dipertanyakan media, apakah plang itu akan tetap tidak dipasang? Masyarakat tentu berhak tahu proyek apa yang sedang dikerjakan di lingkungan mereka,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi proyek.
Tim awak media yang turun langsung ke lapangan juga menilai pemasangan plang setelah muncul sorotan publik memberi kesan bahwa keterbukaan informasi baru dilakukan setelah adanya tekanan dari masyarakat dan media.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan internal dilakukan oleh pihak PUPR Kota Padang terhadap kontraktor pelaksana.
Sebab administrasi dasar seperti pemasangan papan proyek semestinya sudah menjadi kewajiban sejak pekerjaan dimulai.
Jika benar proyek tersebut telah berjalan cukup lama tanpa papan informasi, maka hal itu dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak seharusnya terjadi dalam pekerjaan pemerintah.
Masyarakat pun mendesak agar pihak terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek pemerintah yang dinilai minim transparansi di lapangan.
Karena proyek yang bersumber dari uang rakyat wajib terbuka, dapat diawasi, dan tidak boleh dikerjakan secara tertutup.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi sistem pengawasan proyek pemerintah di Kota Padang. Sebab jika pemasangan papan proyek saja diduga baru dilakukan setelah dipersoalkan media, maka publik tentu wajar mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, volume proyek, hingga penggunaan anggaran di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang maupun pihak kontraktor pelaksana terkait alasan keterlambatan pemasangan papan proyek tersebut. (tim)

0 Post a Comment:
Posting Komentar