SUMBARNET - Tambang emas ilegal di Sumbar, mengangkangi kemanusiaan dan nyaris semua aturan. Pemerintah dan pihak-pihak terkait menumpulkan diri dan rakyat jadi tumbalnya.
Karena itu, Keluarga Mahasiswa Minangkabau Jakarta Raya (KMM JAYA) mengecam keras maraknya tambang emas ilegal yang masih beroperasi di berbagai wilayah Sumbar. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan korban jiwa.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal persoalan tersebut, KMM JAYA telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Gubernur Sumbar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Melalui surat tersebut, KMM JAYA mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret, terkoordinasi dan tegas guna menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini masih berlangsung.
Berdasarkan data, pemantauan lapangan dan pemetaan wilayah yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), aktivitas pertambangan tanpa izin teridentifikasi di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi KMM JAYA dalam mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum secara menyeluruh. Menurut KMM JAYA, berbagai aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah-wilayah tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang semakin luas serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
KMM JAYA menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. Selain itu, praktik tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KMM JAYA menilai, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk kegagalan dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Berbagai kejadian kecelakaan dan bencana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan banyak korban meninggal dunia. Situasi ini dinilai tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa karena setiap korban yang jatuh merupakan bukti nyata bahwa praktik tambang ilegal telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Sumbar.
Ketua Umum KMM JAYA, Hafis Septian Mubaraq, menegaskan pemerintah harus segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa kompromi.
“Kami mengecam keras seluruh praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung di Sumatera Barat. Aktivitas ini telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan masyarakat dan bahkan menyebabkan banyak korban meninggal dunia. Kami meminta Ketua Pelaksana Satgas PKH, Gubernur Sumbar, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Kompolnas dan Kapolri untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing guna menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi, khususnya di Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Pasaman. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang secara nyata melanggar hukum dan merusak masa depan daerah,” tegas Hafis Septian Mubaraq.
Menurut KMM JAYA, keberadaan tambang ilegal menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut, KMM JAYA menilai, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, profesional dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, jaringan distribusi, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KMM JAYA juga mendesak agar Satgas PKH, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, serta Pemprov segera melakukan operasi terpadu, evaluasi menyeluruh dan pengawasan intensif terhadap kawasan-kawasan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Langkah cepat, terukur,m dan berkelanjutan dinilai sangat diperlukan untuk mencegah bertambahnya kerusakan lingkungan serta menghindari jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.
KMM JAYA menegaskan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang telah berulang kali merusak alam dan merenggut nyawa masyarakat. Oleh karena itu, KMM JAYA menuntut tindakan nyata dan segera dari seluruh instansi terkait untuk menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan demi melindungi lingkungan hidup dan masa depan masyarakat Sumbar**
Hafis Septian Mubaraq
Ketua Umum KMM JAYA
081315878167

0 Post a Comment:
Posting Komentar