Tampilkan postingan dengan label Peti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peti. Tampilkan semua postingan

 


SUMBARNET - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (27/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lokasi dan menyegel sejumlah alat berat.


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter AKBP Okta Rahmansyah ini menyasar kawasan Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengonfirmasi bahwa saat tim tiba di lokasi sekira pukul 15.30 WIB, para pelaku diduga telah melarikan diri. Namun, jejak aktivitas ilegal terpantau jelas dari bekas galian di lokasi tersebut.


"Meskipun saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas aktif, tim kami berhasil menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator yang tersembunyi tidak jauh dari area tambang. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan memasang police line dan mengamankan komponen vital mesin agar alat tersebut tidak bisa digunakan kembali," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Rabu (28/1).


Adapun rincian alat berat yang dipasangi garis polisi meliputi satu unit ekskavator merek Kobelco (hijau), dua unit merek XCMG (kuning), dan satu unit merek SANY (kuning). Selain menyegel alat berat, petugas juga membakar peralatan tambang manual yang ditemukan di lokasi guna memastikan aktivitas ilegal tersebut berhenti total.MedaResis


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas kegiatan pertambangan ilegal yang merusak ekosistem lingkungan.


Kabid humas melanjutkan, dilapangan petugas telah memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang melanggar.


"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan," tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa panel dan monitor dari keempat ekskavator telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar sebagai langkah penyidikan lebih lanjut.

 

Sumber : Sumbarkita



SUMBARNET - Anggota DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat bukan untuk mematikan ekonomi masyarakat, melainkan untuk menata sektor pertambangan agar ramah lingkungan dan berpihak kepada rakyat.


Hal tersebut disampaikan Andre saat bersama Kapolda Sumatera Barat mengunjungi Nenek Saudah guna memberikan dukungan moril agar tetap semangat dan lekas pulih. Andre menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.


“Kami ingin masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan konsisten,” tegas Andre.


Ia mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumatera Barat beserta seluruh jajaran, serta dukungan unsur pemerintah dan Polri. Andre menyebutkan bahwa per hari ini seluruh tambang ilegal di Sumatera Barat, termasuk di Pasaman dan Pasaman Barat, telah ditutup.


Menurut Andre, penertiban tambang dilakukan bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menata ulang sektor pertambangan agar hasilnya dinikmati rakyat, bukan cukong, pemodal besar, atau pihak luar.


Andre Rosiade  juga menyampaikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumatera Barat. Dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan, Menteri ESDM akan menyurati Komisi XII DPR RI untuk konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan (WP).


“Setelah ditetapkan Wilayah Pertambangan, akan ada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selanjutnya disiapkan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen lingkungan hidup. Jika sudah rampung, Gubernur Sumatera Barat berwenang menerbitkan IPR,” jelasnya.


Andre menambahkan, izin untuk koperasi dapat mencakup lahan hingga 10 hektare, sedangkan perorangan hingga 5 hektare. Dengan demikian, masyarakat dapat menambang secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.


Dampak positif penertiban, kata Andre, sudah mulai dirasakan. Sungai-sungai kembali jernih, antrean BBM di SPBU berkurang, dan penyerapan subsidi solar lebih tepat sasaran.


Ia berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di belakangnya, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang diduga menjadi cukong.


“Ini penting sebagai shock therapy bahwa di Sumatera Barat tidak ada yang lebih kuat dari hukum,” tegas Andre.


Di akhir pernyataannya, Andre menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Barat atas keberanian dan ketegasannya dalam menegakkan hukum serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. (**)



Pasbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus delapan lelaki yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).


Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K berlangsung di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau pada Kamis (8/1/2026).


"Benar, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Nagari Kajai Kecamatan Talamau," kata Kapolres Pasaman AKBP Agung Tribawanto, S.Ik Jumat (16/1/2026).


Diterangkan, bahwa  Satreskrim Polres Pasaman Barat berangkat menuju lokasi tepatnya di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai pada Kamis (8/1) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari.


"Sesampai dilokasi, petugas mendapati adanya satu unit alat berat (excavator) yang sedang beroperasi melakukan aktivitas Peti," terangnya.


Petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan delapan pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).


"Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan, dua pelaku berperan sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu  pengawas lapangan dan empat lainnya berperan sebagai anak bok," ungkapnya.


Kapolres menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit alat berat (excavator) PC 210F merk SDLG warna Kuning, dua buah alat dulang emas terbuat dari kayu dan tiga lembar karpet warna hijau terbuat dari plastik.


"Petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH POCKET SCALE, dan pasir diduga bercampur dengan butiran emas," jelasnya. 


Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.


"Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.


Saat ini, kedelapan pelaku sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (HumasResPasbar)

 


PASAMAN — Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melanjutkan aksi penertiban tambang ilegal di Kabupaten Pasaman. Setelah sebelumnya menertibkan PETI di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao, tim bergerak ke Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kamis malam (15/1/2026).


Di lokasi tersebut, tim terpadu yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, jajaran TNI, jajaran Satpol PP serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menemukan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin.


Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan meski para pelaku tidak ditemukan karena telah meninggalkan lokasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan semakin menguatkan dugaan terjadinya praktik PETI.


“Di lokasi PETI Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto ini, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda. Monitor alat berat kita sita untuk kepentingan penyelidikan, sementara tenda, box, dan peralatan pendukung lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali,” ungkap Helmi.


Selain itu, tim juga memasang police line dan spanduk larangan sebagai penegasan bahwa kawasan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.


Helmi menegaskan, penertiban ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menekan maraknya aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.


Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar terus mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selanjutnya dapat menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM.


“Kami berharap dalam waktu dekat WPR ini dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ini menjadi solusi agar masyarakat bisa melakukan penambangan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” jelasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Muaro Tambangan untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal sembari menunggu kejelasan proses legalitas.


“Jika sudah legal, penambangan bisa dilakukan sesuai kaidah yang baik, menjaga lingkungan, dan memberi manfaat ekonomi. Kalau sekarang, menambang tapi dihantui rasa takut dan berisiko merusak alam,” katanya.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan pihak kepolisian mendukung penuh langkah Pemprov Sumbar dalam menekan PETI, termasuk dengan mendorong penetapan WPR sebagai solusi jangka panjang.


“Di lokasi ini kami menemukan satu unit alat berat yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyelidikan. Polri mendukung Pemprov Sumbar dalam mendorong penetapan WPR agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal, aman, dan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.


Menurutnya, dengan adanya legalitas, masyarakat dapat bekerja dengan tenang, pemerintah memperoleh manfaat dari sektor pajak, dan potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.


“Yang paling utama, kelestarian alam tetap terjaga,” pungkasnya. (adpsb/cen/bud)

 


SUMBARNET - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri langsung menurunkan tim ke Sumatera Barat (Sumbar) untuk menindak aktivitas tambang emas ilegal yang marak dan menimbulkan kerusakan lingkungan.


Hal itu setelah Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mendatangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi soal hal itu.


Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima arahan dari pimpinan Polri.


“Kami sudah diperintahkan oleh pimpinan. Tadi Pak Wakabareskrim memerintahkan kami dan kami sudah menurunkan tim ke Sumatera Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal, terutama emas,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026).


Irhamni menekankan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik dalam pengungkapan kasus ini. 


Ia meminta masyarakat, termasuk media untuk aktif memberikan informasi terkait pelaku tambang ilegal yang selama ini beroperasi.


Bareskrim juga telah menyiapkan hotline khusus pengaduan.


Nomor tersebut telah diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat segera melapor bila mengetahui aktivitas tambang ilegal.


“Kalaupun ada informasi siapa-siapa pelakunya, terutama media sebagai kontrol sosial, bisa menginformasikan ke kami,” tuturnya.


Terkait mekanisme penindakan, Irhamni menyebut pengusutan kasus tidak hanya dilakukan oleh Bareskrim tetapi melibatkan aparat kewilayahan. 


Tim gabungan telah berada di lapangan dan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat serta Polres setempat.


“Bisa gabungan. Tim kami sudah di sana, koordinasi dengan Polda dan Polres setempat,” katanya.


Penyelidikan pun nantinya akan melihat apakah ada keterlibatan korporasi besar di balik praktek tambang ilegal tersebut.


“Kami sedang melakukan penyelidikan. Belum tentu. Bisa iya, bisa tidak,” tuturnya.


Sc : Tribun

Penulis: Abdi Ryanda Shakti

Editor: Hasanudin Aco




FOTO: Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni (kanan) menyebut pihaknya akan menurunkan tim untuk mengusut dan menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Barat. Hal itu setelah berkoordinasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade pada Senin (12/1/2026). (Sumber foto: Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).



SUMBARNET - Presiden RI Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025).


Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya membeberkan bahwa pertemuan itu berlangsung sejak siang hingga malam.


Menurut Teddy, Prabowo dan para menteri membahas mengenai aktivitas tambang ilegal.


"Hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penertiban kawasan pertambangan, konsekuensi hukum atas pelanggaran serta aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan, dan penanganan sejumlah kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau oleh aparat," ujar Teddy dalam akun Sekretariat Kabinet, Minggu malam.


Teddy menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.


Siapa saja yang hadir?


Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri, mulai dari menteri bidang ekonomi hingga menteri bidang pertahanan.


Ada pula kepala penegak hukum dan militer yang turut hadir.  Mereka yang hadir adalah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BPKP Yusuf Ateh, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.


Sumber : Kompas



SUMBARNET - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya menanggapi pemberitaan tentang aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Jorong Silayang Julu, Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat.


Dalam tanggapannya, Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan, bahwa informasi ini akan diteruskan ke Kapolres Pasaman Barat.


"Ibuk teruskan ke Kapolresnya yaa, biar dicek," katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsap pada Kamis (20/11/2025).


"Nanti kalau sudah ada info dari Kapolres akan ibu kabari," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.


Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan penambangan ilegal tersebut masih berjalan tanpa hambatan meski sudah lebih dari lima bulan. 


Masyarakat mengeluhkan kondisi  semakin memprihatinkan, karena kerusakan lingkungan terus meluas dan tak ada tanda-tanda dihentikannya aktivitas tersebut.


Beberapa alat berat bahkan dilaporkan masih beroperasi di lokasi tambang, di antaranya:


Zoomlion PC 200 – 3 unit

Liogong PC 70 – 4 unit

SANY & Hitachi PC 200 – 4 unit


Keberadaan alat berat dengan jumlah signifikan ini memunculkan pertanyaan besar publik mengenai lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.


Desakan Publik Terhadap Kapolres Pasaman Barat


Sejumlah aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, serta pemerhati hukum meminta Kapolres Pasaman Barat untuk menjadikan temuan ini sebagai atensi serius, mengingat dampaknya sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.


Mereka menilai penindakan harus dilakukan secara komprehensif mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga dugaan adanya oknum yang diduga membekingi kegiatan tersebut.


“Jika alat berat bisa keluar masuk selama berbulan-bulan, publik tentu bertanya siapa yang mengizinkan dan mengamankan aktivitas ini,” ujar salah satu pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.


Kerusakan Lingkungan Makin Parah


Tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan aliran sungai, hilangnya vegetasi hutan,tumpukan galian yang berpotensi longsor, hingga risiko banjir bandang di musim hujan.


Warga menilai kondisi saat ini sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan dan perlu tindakan cepat agar tidak menimbulkan bencana ekologis di masa mendatang.


Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal di Pasaman Barat. Mengingat dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada sosial, kesehatan, dan masa depan generasi di wilayah tersebut. (Tim)



Pasaman Barat – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Jorong Silayang Julu, Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat masih berlangsung hingga saat ini. 


Hal ini disampaikan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang tersebut pada, Senen (17/11/2025).


"Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah dilakukan inspeksi oleh pihak Polda Sumatera Barat," katanya.


Informasi yang dihimpun tim awak media dilapangan bahwa kegiatan penambangan tetap berjalan tanpa hambatan meski sudah lebih dari lima bulan. 


Ia menyebut, "kondisi ini semakin memprihatinkan, karena kerusakan lingkungan terus meluas dan tak ada tanda-tanda dihentikannya aktivitas tersebut," sebutnya.


Beberapa alat berat bahkan dilaporkan masih beroperasi di lokasi tambang, di antaranya:


Zoomlion PC 200 – 3 unit

Liogong PC 70 – 4 unit

SANY & Hitachi PC 200 – 4 unit



Keberadaan alat berat dengan jumlah signifikan ini memunculkan pertanyaan besar publik mengenai lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar hukum.


Desakan Publik Terhadap Kapolres Pasaman Barat


Sejumlah aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, serta pemerhati hukum meminta Kapolres Pasaman Barat untuk menjadikan temuan ini sebagai atensi serius, mengingat dampaknya sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.


Mereka menilai penindakan harus dilakukan secara komprehensif mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga dugaan adanya oknum yang diduga membekingi kegiatan tersebut.


“Jika alat berat bisa keluar masuk selama berbulan-bulan, publik tentu bertanya siapa yang mengizinkan dan mengamankan aktivitas ini,” ujar salah satu pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.


Kerusakan Lingkungan Makin Parah


Tambang emas ilegal telah menyebabkan kerusakan aliran sungai, hilangnya vegetasi hutan,tumpukan galian yang berpotensi longsor, hingga risiko banjir bandang di musim hujan.


Warga menilai kondisi saat ini sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan dan perlu tindakan cepat agar tidak menimbulkan bencana ekologis di masa mendatang


Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan, dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal di Pasaman Barat. Mengingat dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada sosial, kesehatan, dan masa depan generasi di wilayah tersebut. (Tim)

 


SUMBARNET - Pihak Polda Sumbar mencatat 16 kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang terungkap hingga Juni 2025. 


"Selama Januari hingga Juni 2025 ada 16 laporan kasus PETI, dengan 42 tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, di Padang, Jumat (11/7/2025).


Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini komitmen Polda Sumbar demi mencegah praktil ilegal yang bisa merusak lingkungan. 


"Pengungkapan kasus PETI ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta," tuturnya. 


"Kasus tersebut berproses di Polda Sumbar yakni 7 kasus dan 9 di Polres jajaran, dengan 8 alat berat barang bukti," tambahnya. 


Ia menyatakan, salah satu upaya 

mencegah praktik tambang ilegal  adalah dengan memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat, serta menedukasi masyarakat setempat.


"Mudah-mudahan melalui upaya upaya ini bisa meminimalisasi terjadinya praktik ilegal ini," tutur Andry.


Ia menyampaikan, pihaknya juga melakukan pemetaan terhadap wilayah pertambangan rakyat (WPR) berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar. WPR tersebut  nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.


"Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar  untuk pemetaan tersebut," sebut Andry.


Ia menyebutkan, berdasarkan data Pemprov Sumbar lebih kurang 18 ribu hektar WPR pada sembilan kabupaten/kota di Sumbar, yakni Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Tanahdatar,  dan Kepulauan Mentawai. 


"Selain itu pemerintah juga mendata potensi minerba yang terkandung di sembilan kabupaten dan kota itu, dari sana kita mengetahui Sumbar cukup kaya dengan komoditi minerba," jelasnya.


Ia menambahkan, setelah koordinasi terebut, pihak Pemprov Sumbar pun mengajukan permohonan WPR sebanyak dua kali, yakni tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025. 


"Berdasarkan dua surat tersebut, maka pemerintah sudah bisa memetakan daerah yang akan dijadikan sebagai WPR. Dari dua surat ini diketahui adanya potensi-potensi Minerba di Sumbar," papar Andry.


 Andry menerangkan, permohonan surat  WPR ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PETI di Sumbar.

Selain itu, kolaborasi pemerintah dengan kepolisian ‎bisa menekan  praktik ilegal PETI.


"Kami berharap WPR bisa segera selesai, sehingga tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar, sehingga masyarakat bisa bekerja  sesuai  regulasi pemerintah, tanpa harus berbenturan dengan hukum," bebernya. (*)


FOTO: Dirreskrimsus Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan.