SUMBARNET – Jajaran Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BAS (27), warga Kelurahan Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang berada di Jorong Mangkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Koto VII IPTU R. R. Adnes, S.H., bersama Kanit Reskrim Aipda Eko Ariswanto R. dan personel Polsek Koto VII melakukan penyelidikan secara tertutup serta pemantauan di lapangan.
Setelah informasi yang diperoleh dinilai akurat, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong) serta dua korek api gas berwarna biru dan ungu.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, BAS mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Koto VII atas gerak cepat dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Polres Sijunjung akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, S.H., mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, BAS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung. (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar