Polres Solok Selatan Amankan Excavator Diduga Digunakan untuk PETI, Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal

 


Solok Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.


Melalui Operasi Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining, petugas berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.


Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Polres Solok Selatan dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman bencana alam seperti longsor dan banjir.


Dalam operasi yang dilakukan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI tersebut, petugas menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan emas ilegal. 


Alat berat tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.


"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Keberadaan tambang ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang," ujar AKBP M. Faisal Perdana.


Menurutnya, operasi pemberantasan PETI merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian alam sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat eksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab.


"Penegakan hukum yang kami lakukan bukan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai langkah preventif agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Lingkungan yang rusak akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dipulihkan, sehingga pencegahan menjadi langkah yang sangat penting," tambahnya.


Kapolres menjelaskan bahwa aktivitas PETI sering kali menggunakan alat berat dan metode yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.


Kondisi tersebut dapat menyebabkan kerusakan kawasan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.


Lebih lanjut, AKBP M. Faisal Perdana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian memberantas praktik tambang ilegal dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas PETI di lingkungan sekitar.


"Kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan tindakan cepat dan tepat di lapangan," katanya.


Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga menjadi faktor penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, lestari, serta bebas dari aktivitas pertambangan ilegal.


"Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat melindungi sumber daya alam Solok Selatan agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi mendatang," ungkapnya.


Polres Solok Selatan memastikan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta operasi penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal mining di berbagai wilayah yang berpotensi menjadi lokasi PETI.


Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mendukung program pemerintah terkait perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dengan keberhasilan pengamanan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di Kecamatan Sangir ini, Polres Solok Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar