Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Muhamad Saripudin Tinggal Menunggu Gelar Perkara

 


LEBAK - Korban menunggu keadilan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh JM dan berharap satreskrim Polsek Panggarangan segera untuk memprosesnya secara hukum sesuai laporan korban yang sudah dilakukan pekan lalu 1/07/2026.


Menurut Aktifis Lebak sekaligus pengurus Ormas Badak Banten Muh Syam As "Polisi sebagai aparat penegak hukum jangan menunggu lama segera memproses setelah menerima laporan karena sudah jelas  masuk pasal penganiayaan (Pasal 351 KUHP): Menyebabkan luka atau rasa sakit, diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda," tegasnya.


Syam menambahkan bahwa ia mendukung kinerja kepolisian untuk mengungkap kasus ini biar jadi efek jera bagi pelaku, siapapun yang melakukan tindak kekerasan tidak di benarkan secara hukum dengan dalih apapun.


Sementara itu korban Muhamad Saripudin (Aled) mengatakan" saya berharap demi rasa keadilan mohon  kepada kepolisian  pelaku segera di proses agar di adili sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


"Agar jangan lagi mengulangi perbuatannya," tutup Aled.


Kanit Reskrim Polsek Panggarangan yang menangani kasus tersebut saat di hubungi tim awak media lewat sambungan Wa Rabu 01/07/2026 mengatakan, "saksi sudah di periksa menunggu tahapan gelar perkara apakah cukup barang bukti atau kurang cukup untuk jadi tersangka," ungkapnya.


"Kepada pihak diduga korban sudah di sampaikan masih  penyelidikan untuk tahap penyidikan," tutupnya. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar