SUMBARNET - Setelah bergulir panjang dan penuh drama selama hampir empat tahun, misteri macetnya dana nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Abiansemal, akhirnya menemui babak baru yang benderang. Dilansir dari Bali Express Satreskrim Polres Badung resmi menetapkan mantan Kepala LPD berinisial IWAW (56) sebagai tersangka utama!
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Senin (6/7), membeberkan runtutan kasus megaproyek korupsi yang sempat terhambat karena tersangka sakit dan auditor utama meninggal dunia ini.
Berikut fakta mencengangkan dari hasil rilis resmi kepolisian:
Modus Akrobat Kredit: Tersangka IWAW nekat menggunakan identitas pribadi, nama keluarga, hingga mencatut nama orang lain untuk mencairkan pinjaman. Saat kreditnya macet, ia merekayasa restrukturisasi berulang kali tanpa sepengetahuan nama yang dicatut agar di pembukuan tetap terlihat sebagai "kredit lancar". Semua demi memperkaya diri sendiri!
Kerugian Riil Rp33,6 Miliar: Sempat mencuat angka indikasi kerugian awal mencapai ratusan miliar, hasil audit final terbaru dari KAP Dony N dan Rekan (Mei 2026) menyimpulkan kerugian aktual yang wajib dipertanggungjawabkan tersangka adalah sebesar Rp33.678.732.900.
Pemeriksaan Kolosal: Polisi tidak main-main. Sebanyak 111 saksi telah diperiksa secara maraton, mulai dari pengurus LPD, puluhan nasabah/debitur, ahli ekonomi, hingga ahli hukum pidana. Gunungan barang bukti berupa 87 berkas perjanjian kredit, 27 sertifikat agunan, hingga 49 BPKB kini disita negara.
"Tersangka dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar," tegas AKBP Joseph Edward Purba.
Kasus ini bermula dari jeritan masyarakat pada Mei 2021 yang mendadak tidak bisa menarik tabungan dan deposito mereka. Kini, kepastian hukum mulai tegak. Semoga hak-hak krama adat dan nasabah yang dirugikan bisa segera mendapat keadilan! (**)

0 Post a Comment:
Posting Komentar