Revitalisasi TPA Regional Payakumbuh Didorong Menjadi TPST, Pemprov Sumbar Perkuat Pengelolaan Persampahan Berkelanjutan



Payakumbuh – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan melalui pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh pada Tahun Anggaran 2026.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur persampahan sekaligus mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan.


Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan kunjungan lapangan ke kawasan TPA Regional Payakumbuh yang dihadiri oleh Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, ST, MT, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Seksi PSPAMPL Bidang Cipta Karya, Kepala UPTD Persampahan beserta Seksi Operasional, serta Konsultan Penyusun Dokumen Lingkungan TPA Regional Payakumbuh.


Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi eksisting TPA Regional Payakumbuh sekaligus menghimpun berbagai data teknis sebagai dasar penyusunan dokumen lingkungan dan perencanaan revitalisasi yang komprehensif.


Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan teknis, aspek lingkungan, dan kebutuhan pelayanan persampahan di masa mendatang.


Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, ST, MT, mengatakan bahwa revitalisasi TPA Regional Payakumbuh merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor persampahan.


"Revitalisasi TPA Regional Payakumbuh tidak hanya bertujuan memperbaiki sarana dan prasarana yang ada, tetapi juga menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam membangun sistem pengelolaan persampahan yang lebih baik, lebih aman bagi lingkungan, dan mampu menjawab tantangan peningkatan volume sampah di masa depan," ujarnya.


Menurut Armizoprades, keberadaan TPA Regional Payakumbuh memiliki peran yang sangat penting karena melayani pengelolaan sampah dari empat kabupaten dan kota, yakni Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, serta wilayah timur Kabupaten Agam.


Oleh sebab itu, peningkatan kualitas fasilitas dan sistem pengelolaannya menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.


"TPA Regional Payakumbuh merupakan aset penting yang mendukung pelayanan persampahan regional. Karena itu, revitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pelayanan, memperbaiki sistem operasional, serta mendukung terciptanya pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan," katanya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga telah merencanakan pengembangan TPA Regional Payakumbuh menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengelolaan persampahan di Sumatera Barat.


Melalui konsep TPST, pengelolaan sampah tidak lagi hanya berorientasi pada pembuangan akhir, tetapi juga mengedepankan proses pemilahan, pengurangan, pemanfaatan kembali, daur ulang, hingga pengolahan sampah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.


"Kami berharap ke depan TPA Regional Payakumbuh dapat berkembang menjadi TPST yang mampu mengurangi jumlah sampah yang masuk ke landfill, menekan dampak pencemaran lingkungan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomi. Dengan demikian, pengelolaan persampahan akan semakin efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan," ungkap Armizoprades.


Pelaksanaan revitalisasi ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pengelolaan sampah serta mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.


Penyusunan dokumen lingkungan dilakukan sebagai bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan pengembangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.


Melalui revitalisasi dan rencana pengembangan menjadi TPST, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap TPA Regional Payakumbuh dapat menjadi model pengelolaan persampahan regional yang modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi daerah-daerah yang dilayaninya serta mendukung terwujudnya Sumatera Barat yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar