Kasus Persetubuhan Anak Berujung Pengancaman, Polres Solok Selatan Kejar Terduga Pelaku



SOLOK SELATAN — Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat, mengungkap perkembangan penanganan dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 2025 serta perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengrusakan.


Dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak, polisi masih memburu seorang pria berinisial MS, 19 tahun, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial WAN, 14 tahun.


Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., dalam kegiatan press release di Mapolres Solok Selatan, Kamis (13/8/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie B. S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit Resum Ipda Akmal, S.Tr.K., S.I.K.

Polisi Masih Memburu MS

Kasus dugaan persetubuhan tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian.


Setelah laporan diterima, jajaran Polres Solok Selatan melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MS yang hingga kini belum berhasil diamankan.


Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengatakan, pihaknya telah melakukan pencarian ke sejumlah wilayah untuk menemukan terduga pelaku.


Pencarian tersebut antara lain dilakukan di Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, hingga wilayah Kiliran Jao.


“Kita telah berupaya secara maksimal dalam mencari keberadaan pelaku, seperti mencari ke Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, serta Kiliran Jao,” kata Andreanaldo kepada wartawan.


Menurut Kapolres, proses pencarian terhadap MS menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya karena terduga pelaku disebut tidak menggunakan telepon seluler dan diketahui kerap berpindah-pindah tempat.


“Kendalanya, pelaku tidak menggunakan HP dan selalu berpindah-pindah. Namun, kami telah memiliki petunjuk dan akan kami kembangkan,” ujarnya.


Meski menghadapi kendala tersebut, polisi memastikan pencarian terhadap MS tetap dilakukan. Informasi dan petunjuk yang telah diperoleh akan terus dikembangkan untuk mempersempit ruang gerak terduga pelaku.


Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan


Andreanaldo menegaskan bahwa Polres Solok Selatan akan terus berupaya menemukan dan mengamankan MS untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.


Ia juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan prinsip objektivitas.


“Dengan harapan kita bersama MS segera tertangkap karena hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, proses harus tetap objektif,” tegasnya.


Menurut Andreanaldo, penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk mengungkap perkara, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ia berharap terduga pelaku segera ditemukan sehingga proses hukum terhadap perkara tersebut dapat dilanjutkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


“Polisi akan terus berupaya menangkap MS. Kita memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan secara objektif,” kata Andreanaldo.


Kapolres juga mengajak seluruh pihak yang mengetahui informasi mengenai keberadaan terduga pelaku untuk membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.


Berujung pada Dugaan Pengancaman


Selain perkara dugaan persetubuhan, Polres Solok Selatan juga memaparkan perkembangan perkara lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan rangkaian persoalan tersebut.


Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam serta pengrusakan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SP.


Dalam perkara tersebut, SP diketahui merupakan orang tua dari terduga pelaku MS.


Dugaan pengancaman dan pengrusakan tersebut terjadi terhadap keluarga korban. Perkara itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Polres Solok Selatan memastikan perkara pengancaman tersebut juga menjadi bagian dari penanganan hukum yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim.


Penanganan dua perkara tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada pencarian terduga pelaku dalam perkara dugaan persetubuhan, tetapi juga menindaklanjuti dugaan tindak pidana lain yang muncul dalam rangkaian persoalan tersebut.


Kapolres: Hukum Harus Ditegakkan Secara Objektif


Andreanaldo menegaskan, seluruh proses hukum dalam perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan objektif. Polisi, kata dia, tetap berpedoman pada fakta serta alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.


Tujuan utama kepolisian dalam penanganan perkara tersebut adalah memberikan kepastian hukum, menjaga rasa keadilan, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai mekanisme hukum.


“Hukum harus kita tegakkan, keadilan kita kawal, proses harus tetap objektif,” tegas Andreanaldo.


Ia berharap upaya pencarian yang terus dilakukan membuahkan hasil sehingga MS dapat segera ditemukan dan proses hukum dapat dilanjutkan.


“Kita berharap bersama MS segera tertangkap,” ujarnya.


Polres Solok Selatan juga memastikan akan terus mengembangkan setiap petunjuk yang diperoleh di lapangan. 


Upaya pencarian dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan jajaran kepolisian di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi keberadaan terduga pelaku.


Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap perkara dapat segera menemukan titik terang, sementara seluruh proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tetap berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar