Polres Pasaman Barat Ungkap Tragedi Berdarah di Sungai Aur, Pelaku Pembunuhan Terancam 20 Tahun

 


SUMBARNET - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat secara resmi merilis pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang merenggut nyawa seorang ibu dan seorang nenek pada Senin (24/8/2026). 


Konferensi pers digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat dan dipimpin oleh Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris, S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.


Peristiwa berdarah itu terjadi di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial HP (ibu kandung) dan R alias RH (nenek tersangka) ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan berat di kediaman korban.


Tersangka dan penangkapan

Polisi menetapkan HB (32) sebagai tersangka tunggal. HB merupakan pria bersuku Mandailing yang berstatus eks pelajar atau mahasiswa. Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri menuju wilayah Ujung Gading. 


Pengejaran yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Pasaman Barat berakhir pada Selasa (11/8/2026) ketika tersangka berhasil dibekuk di kawasan Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.


Modus dan motif

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyampaikan bahwa tindakan nekat pelaku dipicu oleh kondisi halusinasi yang dialaminya. 


“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kejadian bermula dari pengakuan tersangka yang kerap didatangi mimpi-mimpi yang membuat badannya sakit, sehingga memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibu kandungnya,” jelas Iptu Agung. 


Menurut keterangan penyidik, peristiwa berlangsung setelah kedua korban menunaikan salat Isya. 


Tersangka mengambil sebatang balok kayu bulat padat sepanjang sekitar 50 sentimeter dari dapur dan menghantamkan balok tersebut ke kepala ibu kandungnya sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. 


Saat nenek berinisial R berusaha memeluk dan melindungi tubuh anaknya, tersangka juga memukulkan kayu tersebut ke kepala sang nenek sebanyak tiga kali hingga keduanya bersimbah darah dan tidak bergerak.


Barang bukti dan pemeriksaan

Penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait peristiwa tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sebatang balok kayu sepanjang 50 sentimeter, pakaian tersangka, serta pakaian dan mukena korban yang bernoda darah. 


Polisi juga melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi intensif dengan tim medis untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan penyebab pasti kematian kedua korban melalui pemeriksaan forensik.


Proses hukum dan ancaman hukuman

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Karena tindak pidana pembunuhan ini dilakukan terhadap ibu kandung tersangka, ancaman pidana pokok 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga sehingga hukuman maksimal yang dihadapi tersangka menjadi 20 tahun penjara.


Saat ini HB ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.


Reaksi masyarakat dan dampak.

Warga setempat menyatakan keterkejutannya atas peristiwa yang mengguncang Jorong Sungai Tanang. Beberapa tetangga menggambarkan keluarga korban sebagai keluarga yang tampak biasa saja dan tidak menunjukkan tanda-tanda konflik serius sebelumnya.

 

Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan komunitas setempat, yang kini harus mengurus prosesi pemakaman sambil menunggu kelanjutan proses hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi demi kelancaran proses penyidikan dan penghormatan terhadap keluarga korban. 


Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus mengungkap fakta-fakta yang masih dalam pemeriksaan, termasuk pendalaman kondisi psikologis tersangka dan pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian. (**)

0 Post a Comment:

Posting Komentar