Tim Kuasa Hukum Pemda Mentawai Dorong Polisi Tingkatkan Status Laporan Dugaan Penipuan hingga Pemalsuan Dokumen

 


MENTAWAI (SUMBARNET) – Tim kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Marhel Saogo SH.,MH, Rihor Franklin SH., MH dan Simon Petrus  SH., MH terus mengawal proses hukum terkait sengketa dan dugaan tindak pidana atas sebidang tanah yang sebelumnya telah menjadi objek perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).


Selain menempuh berbagai upaya hukum dalam perkara perdata, pihak kuasa hukum bersama para pihak terkait juga telah membuat laporan pidana ke Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai.


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/27/XII/2025/SPKT/POLRES MENTAWAI/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 5 Desember 2025.


Laporan polisi itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan pemalsuan data dan atau dokumen yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor dalam persoalan tanah tersebut.


Tim kuasa hukum menyebutkan, laporan pidana itu merupakan salah satu langkah hukum yang ditempuh untuk mengungkap secara terang peristiwa yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan dokumen tanah yang kini menjadi perhatian para pihak.


Kuasa hukum Pemda Kepulauan Mentawai, Marhel Saogo, SH, MH, mengatakan pihaknya menghormati dan mempercayakan seluruh proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Kepulauan Mentawai.


Namun demikian, pihaknya berharap proses penanganan laporan tersebut dapat segera mengalami perkembangan, mengingat sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pokok persoalan telah dimintai keterangan.


“Laporan polisi tersebut merupakan upaya hukum pidana yang kami lakukan terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan juga dugaan pemalsuan dokumen. Kami berharap seluruh fakta yang ada dapat didalami secara objektif oleh penyidik,” kata Marhel Saogo, SH, MH.


Tukirin dan Waino Tegaskan Tidak Pernah Menjual Tanah

Dalam proses penyelidikan atas laporan tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Tukirin serta Waino yang merupakan ahli waris dari almarhumah Fazien.


Menurut Marhel, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Tukirin dan Waino secara tegas membantah pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan pihak yang disebut sebagai Mendrofa.


Keterangan tersebut, kata Marhel, menjadi bagian penting yang saat ini tengah didalami dalam proses penanganan laporan pidana.


“Dalam pemeriksaan dan pengambilan keterangan, Pak Tukirin dan Pak Waino selaku ahli waris dari Ibu Fazien secara tegas menyampaikan kepada penyidik bahwa mereka tidak pernah menjual-belikan tanah tersebut kepada Pak Mendrofa,” ujarnya.


Ia menjelaskan, pernyataan yang disampaikan Tukirin dan Waino tersebut bukan hanya disampaikan dalam proses pemeriksaan kepolisian.


Sebelumnya, kedua pihak tersebut juga telah menyampaikan pernyataan di hadapan notaris.

Menurut tim kuasa hukum, pernyataan yang dibuat di hadapan notaris tersebut merupakan bagian dari dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Pernyataan Pak Tukirin dan Pak Waino sebelumnya juga telah disampaikan di hadapan notaris. Tentunya seluruh keterangan dan dokumen tersebut dapat diuji serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Marhel.


Bantah Pernah Menerima Uang Transaksi


Selain membantah pernah menjual tanah, Tukirin dan Waino juga disebut secara tegas membantah pernah menerima sejumlah uang dari Mendrofa sebagai pembayaran dalam transaksi jual beli tanah.


Hal itu berbeda dengan isi salah satu dokumen atau surat pernyataan yang saat ini menjadi bagian dari objek pemeriksaan dan diduga oleh pihak pelapor terdapat persoalan terkait keaslian dokumen tersebut.


Marhel mengatakan, kliennya mempertanyakan adanya dokumen yang memuat keterangan mengenai transaksi dan penerimaan uang, sementara pihak-pihak yang namanya tercantum dalam persoalan tersebut justru membantah pernah melakukan transaksi sebagaimana dimaksud.


“Berdasarkan keterangan Pak Tukirin dan Pak Waino dalam pemeriksaan, keduanya juga membantah dan menyatakan tidak pernah menerima sejumlah uang dari Pak Mendrofa sebagai transaksi jual beli tanah sebagaimana yang disebutkan dalam surat pernyataan tersebut,” ungkapnya.


Menurut Marhel, adanya perbedaan antara dokumen yang dipersoalkan dengan keterangan langsung dari Tukirin dan Waino menjadi salah satu alasan pihaknya melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.


Pihaknya menduga terdapat dugaan pemalsuan data dan atau dokumen yang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan secara profesional dan independen.


“Dokumen tersebut telah kami serahkan kepada penyidik. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan pembuktian. Jika dilihat dari dokumen yang ada dan kemudian disinkronkan dengan keterangan yang disampaikan oleh Pak Tukirin dan Pak Waino, maka menurut kami patut diduga telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak terlapor,” tegasnya.


Ahli Waris Minta Sertifikat Dikembalikan kepada Pemda


Lebih lanjut Marhel menjelaskan, Tukirin dan Waino selaku ahli waris Fazien juga mempertanyakan keberadaan dan penguasaan sertifikat tanah yang menjadi objek persoalan.


Menurut pihak kuasa hukum, tanah tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Oleh sebab itu, Tukirin dan Waino meminta agar sertifikat tersebut dapat dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai selaku pihak penerima hibah.


Mereka juga menyampaikan keberatan atas penguasaan sertifikat oleh pihak lain yang menurut mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.


“Pak Tukirin dan Pak Waino selaku ahli waris Fazien mempertanyakan keberadaan sertifikat tersebut dan meminta agar sertifikat dikembalikan kepada Pemda Mentawai sebagai pihak penerima hibah,” kata Marhel.


Menurutnya, para ahli waris juga mengecam dugaan penguasaan sertifikat yang dinilai dilakukan dengan cara melawan hukum.


Namun, seluruh persoalan mengenai legalitas penguasaan dokumen tersebut, kata Marhel, tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.


“Pada prinsipnya, kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Siapa yang memiliki hak, bagaimana proses penerbitan atau penguasaan dokumen, dan apakah terdapat perbuatan pidana dalam proses tersebut, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.


Pemeriksaan Saksi dan Pelapor Telah Dilakukan


Marhel menyebutkan, saat ini proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan laporan tersebut telah dilakukan oleh penyidik.


Tukirin dan Waino telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah saksi lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.


Menurutnya, tahapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diperlukan telah berjalan dan sejumlah alat bukti juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian.


“Sejauh ini pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap Pak Tukirin dan Pak Waino, termasuk saksi-saksi lain yang diminta keterangannya, telah selesai dilakukan oleh penyidik,” jelas Marhel.


Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah menyerahkan berbagai dokumen yang dinilai relevan untuk kepentingan penyelidikan.


Dokumen tersebut termasuk sejumlah putusan pengadilan dari perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan objek sengketa hingga proses hukum di tingkat Peninjauan Kembali.


“Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti lain yang diperlukan dalam proses penanganan laporan tersebut. Termasuk beberapa putusan perkara sebelumnya sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali,” katanya.


Marhel berharap seluruh bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dapat menjadi bahan bagi penyidik dalam melakukan gelar perkara.


Dokumen Dipersoalkan Telah Diserahkan ke Penyidik


Terkait dokumen yang diduga telah dipalsukan, pihak pelapor mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut kepada penyidik.


Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk apabila diperlukan dengan melibatkan ahli untuk mengetahui keaslian maupun proses pembuatan dokumen tersebut.


Menurut Marhel, sinkronisasi antara dokumen dengan keterangan para pihak menjadi salah satu aspek penting dalam mengungkap perkara.


“Dokumen yang kami duga bermasalah tersebut juga sudah kami serahkan kepada penyidik. Tentunya penyidik memiliki kewenangan dan mekanisme untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan, serta pembuktian terhadap dokumen itu,” ujarnya.


Ia menambahkan, keterangan Tukirin dan Waino yang menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun menerima uang sebagaimana disebutkan dalam dokumen tertentu perlu menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan.


“Apabila dokumen tersebut disandingkan dengan keterangan langsung dari orang-orang yang namanya berkaitan dengan dokumen itu, tentu perlu dilakukan pendalaman secara serius. Karena kedua pihak tersebut secara tegas menyampaikan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli dan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan,” kata Marhel.


Harap Segera Digelar Perkara


Dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta diserahkannya berbagai dokumen dan bukti, tim kuasa hukum berharap penyidik dapat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan laporan.


Marhel mengatakan, pihaknya berharap apabila penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh, maka status penanganan perkara dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami berharap proses pidana ini segera dilakukan gelar perkara. Kami juga berharap, berdasarkan seluruh keterangan saksi dan bukti yang telah diserahkan, penyidik dapat segera menentukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.


Menurutnya, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tentu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.


Meski demikian, pihak kuasa hukum selaku pelapor berharap proses tersebut dapat berjalan tanpa berlarut-larut.


“Harapan kami selaku kuasa hukum, proses hukum ini dapat segera memperoleh kepastian. Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada ditemukan unsur pidana, maka kami berharap status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Marhel.


Hormati Proses dan Percayakan kepada Kepolisian


Tim kuasa hukum Pemda Kepulauan Mentawai menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Pihak yang dilaporkan, kata Marhel, tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, serta pembelaan dalam setiap tahapan proses hukum.


Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.


“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Apa yang kami sampaikan merupakan dasar dan fakta dari laporan yang telah kami buat serta keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi dan pihak terkait kepada penyidik,” jelasnya.


Marhel menegaskan tujuan utama dari langkah hukum yang dilakukan adalah memperoleh kepastian hukum dan mengungkap fakta sebenarnya terkait persoalan tanah serta dokumen yang dipermasalahkan.


Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan profesional, transparan dan objektif sehingga seluruh pihak memperoleh keadilan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.


“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan objektif. Kami ingin semua fakta dibuka secara terang sehingga ada kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama terkait hak atas tanah, status sertifikat, dan dokumen-dokumen yang saat ini menjadi objek pemeriksaan,” pungkas Marhel Saogo, SH, MH.


Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan polisi Nomor LP/B/27/XII/2025/SPKT/POLRES MENTAWAI/POLDA SUMATERA BARAT tersebut masih berada dalam penanganan aparat kepolisian.


Perkembangan selanjutnya mengenai hasil penyelidikan, gelar perkara, maupun kemungkinan peningkatan status perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses penanganan perkara. (Robi)

0 Post a Comment:

Posting Komentar